jpnn.com, JAKARTA - Laporan yang dilayangkan Jack Boyd Lapian terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diterima Polda Metro Jaya.
Kini penyidik mulai meneliti laporan prihal penutupan Jalan Jatibaru di Tanah Abang tersebut.
BACA JUGA: Jokowi Masih Unggul Siapa pun Pasangan dan Pesaingnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik segera memeriksa saksi ahli terkait unsur pidana dalam laporan itu.
“Nanti saksi-saksi yang terkait, siapa saja, ada saksi ahli juga yang kami periksa," ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis (1/3).
BACA JUGA: Begini Reaksi Anies Baswedan Disebut Lama Serap Anggaran
Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, laporan itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga sementara masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi terkait.
Bahkan pelapor, Jack yang juga pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA: Anies Baswedan Janji Sejahterakan Guru Madrasah
Nantinya kata dia, terlapor juga bakal dimintai keterangan dalam kasus ini.
“Kami akan klarifikasi kepada gubernur atau terlapor. Setelah itu nanti baru kami lihat, apakah laporannya itu memenuhi unsur pidana atau tidak," imbuh dia
Anies sebelumnya dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian dengan laporan bernomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Dia dilaporkan soal kebijakannya dalam penataan Tanah Abang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut Jack, laporan ini dibuat karena Pemprov DKI dinilai tidak mempunyai aturan hukum soal penutupan kawasan Tanah Abang. Dia menilai keputusan mantan Mendikbud itu bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Ingin Tambah Danau dan Taman di Ibu Kota
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan