JPNN.com

Laporan Polisi terhadap Warga Rempang terkait Penganiayaan Dicabut

Minggu, 16 Februari 2025 – 08:15 WIB
Laporan Polisi terhadap Warga Rempang terkait Penganiayaan Dicabut - JPNN.com
Kapolresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. ANTARA/Ogen

jpnn.com - Polisi menyebut laporan terhadap warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan telah dicabut oleh pelapor yang merupakan karyawan PT MEG.

Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu di Batam, Sabtu (15/2/2025).

BACA JUGA: 3 Warga Rempang yang Dijadikan Tersangka Belum Pernah Diperiksa Polisi

"Pelapor dan korban mencabut laporan polisi dan keterangannya secara ikhlas dan berdasarkan kemanusiaan. Itu alasan yang disampaikan kepada kami," kata Heribertus.

Pencabutan laporan oleh karyawan PT MEG tersebut berlangsung pada Kamis (13/2) di Mapolresta Barelang.

BACA JUGA: Detik-Detik Bendum Demokrat Renville Antonio Kecelakaan, Sopir Pikap Tak Punya SIM

Korban yang merupakan karyawan PT MEG mendatangi Polresta Barelang untuk membuat surat pernyataan dengan tujuan mencabut laporan dan keterangannya terkait dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dan berujung pada penganiayaan.

Berdasarkan laporan itu, penyidik Satreskrim Polresta Barelang sebelumnya telah menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka, yakni Siti Hawa alias Mak Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54).

BACA JUGA: Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut

Ketiganya sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolresta Barelang  pada Kamis (6/2).

Heribertus menyebut pelapor dan korban yang didampingi langsung oleh Komisaris PT MEG mencabut laporan berdasarkan keinginan pribadi dari korban.

"Karena melihat yang dipersangkakan dalam laporan tersebut salah satunya seorang wanita lansia bernama Siti Hawa, atau dikenal dengan Mak Awe," katanya.

Pertimbangan lainnya karena mendekati bulan Ramadan agar Mak Awe dan dua orang lainnya bisa menjalankan aktivitas ibadah puasa dengan khusyuk.

Menurut Heribertus, pencabutan laporan oleh pelapor dan korban datang dari kehendak diri sendiri pelapor dan korban, tanpa ada intervensi pihak mana pun.

"Tidak ada intervensi dari pihak mana pun," katanya menegaskan.

Penyidik pun bakal menempuh tahapan untuk  menghentikan perkara tersebut, yakni melakukan gelar perkara yang melibatkan Propam, seksi pengawasan dan penyidik Satreskrim.

"Proses ini untuk menentukan keputusan dan tindak lanjut dari perkara tersebut," kata Heribertus.

Kasus ini muncul setelah terjadi bentrok antara karyawan PT MEG dan warga Rempung di Sembulang Hulu pada 17-18 Desember 2024.

Selain menerima laporan dari PT MEG, Satreskrim Polresta Barelang juga menerima laporan polisi dari masyarakat Rempang.

Berdasarkan laporan masyarakat Rempang, penyidik Satreskim Polresta Barelang menetapkan dua orang karyawan PT MEG sebagai tersangka Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

Kedua tersangka berinisial RH (28) dan AS (24. Perkara keduanya, kata Heribertus masih dalam proses penyidikan.

"Terhadap tersangka dari PT MEG hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Namun, demikian sudah ada dua laporan polisi dari warga yang sudah berdamai dan mereka mengeluarkan permohonan restorative justice kepada penyidik," kata Heribertus.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler