jpnn.com - JAKARTA - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iguh Sipurba menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjadi bahan pendukung untuk mengusut perkara yang menjerat Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (Komjen BG).
"Untuk perkara yang dimaksud, LHA PPATK jadi bahan pendukung. Saat telaah sudah ada LHA tahun 2008," kata Iguh saat bersaksi dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
BACA JUGA: PKS Kecam Penyerangan Kampung Majelis Az Zikra
Iguh menyatakan LHA yang berasal dari PPATK itu khusus transaksi milik Budi Gunawan. Setelah itu, tim Direktorat Penyelidikan meminta LHA PPATK setelah diterbitkan surat perintah penyelidikan pada Juni 2014.
"Setelah surat perintah penyelidikan diterbitkan kami minta lagi ke PPATK terkait LHA Budi Gunawan. Hasilnya diserahkan kepada kami," ujar Iguh.
BACA JUGA: Presiden: Tangkap Peneror Penyidik KPK!
Menurut Iguh, permintaan LHA ke PPATK setelah dikeluarkan surat penyelidikan tujuannya untuk mempertajam lagi apakah ada transaksi lain yang belum tercover dari LHA sebelumnya. "Untuk melihat ada transaksi lain yang belum tercantum," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Surat Perintah Penyelidikan Kasus BG Dikeluarkan Juni 2014
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Mau Ambil Keuntungan Politik dari Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi