jpnn.com - JAKARTA - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iguh Sipurba dihadirkan sebagai saksi fakta oleh kuasa hukum KPK dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
Iguh termasuk dalam tim yang melakukan penyelidikan terkait Budi Gunawan.
BACA JUGA: Banyak Mau Ambil Keuntungan Politik dari Jokowi
Iguh menjelaskan, pada saat melakukan penyelidikan dikeluarkan surat perintah penyelidikan terlebih dahulu. "Surat perintah penyelidikan diterbitkan sekitar Juni 2014," kata Iguh saat bersaksi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
Iguh menjelaskan tim dari Direktorat Penyelidikan kemudian melakukan telaah terkait informasi yang diterima dari Direktorat Pengaduan Masyarakat. Hasil telaah itu dilaporkan kepada Deputi Penindakan dan pimpinan KPK. "Telaah secara tim bukan saya sendiri," ujarnya.
BACA JUGA: Kuasa Hukum KPK: Cukup Satu Saksi Sudah Menguatkan
Setelah itu, Direktorat Penyelidikan mengumpulkan bahan-bahan terkait kasus itu. Salah satunya adalah surat-surat. Penyelidik, sambung Iguh, juga meminta keterangan kepada orang-orang yang dinilai mengetahui peristiwa itu.
Selain itu, Iguh menambahkan penyelidik juga mencari bukti lain. Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara detail soal bukti tersebut.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan BG, Saksi Dari KPK Dicecar Pertanyaan
Iguh menjelaskan permintaan keterangan dilakukan secara rahasia. Sehingga, tidak diketahui oleh publik. Ia membenarkan yang mengetahui soal penyelidikan hanya pihak yang mendapat penugasan untuk menangani perkara.
"Kalau yang saya alami terkait pengumpulan data dan permintaan keterangan itu dilakukan secara rahasia, tidak terbuka dan tidak diketahui publik," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Pihak Ketiga yang Bermain dalam Kisruh KPK Vs Polri
Redaktur : Tim Redaksi