Jaksa dan Hakim Tipikor di Daerah Harus Dievaluasi

Senin, 07 November 2011 – 14:41 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin menolak wacana pembubaran pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerahMenurutnya, yang harus dilakukan adalah mengevaluasi hakim dan jaksa yang menangani kasus-kasus korupsi hingga tersangka koruptor bisa lolos dari hukuman.

“Kami menolak usulan pembubaran pengadilan Tipikor

BACA JUGA: Menlu Janji Selamatkan WNI Korban Penculikan

Ide pembubaran itu tidak arif, karena kebutuhan negeri ini adalah selidiki putusan-putusan bebas dan ini hanya menyangkut hakim dan jaksa,” tegas Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin di gedung komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (7/11).

Menurut Lukman, wacana pembubaran pengadilan Tipikor di daerah itu terlalu jauh
Sementara untuk mengatasi kontroversial banyaknya koruptor yang divonis bebas masih ada prosesnya yakni eksaminasi dan pengujian terhadap putusan hakim.

Dijelaskan, jika pengadilan Tipikor terpusat di Jakarta jelas tidak akan mampu memprosesnya disamping keberadaan pengadilan tersebut memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor.

"Ini harus hati-hati, saya rasa bukan pengadilannya yang perlu dibubarkan karena bisa menumpuk perkara di pusat

BACA JUGA: Empat Tahun Kasus Mengendap di Polda Kaltim

Putusan pengadilannya itu yang perlu dieksaminasi," kata Lukman.

Secara terpisah anggota Komisi III DPR, Desmond J Mahesa juga menyatakan hal yang sama bahwa pembubaran itu tidak menyelesaikan masalah
Banyak vonis bebas para terdakwa korupsi di daerah seharus disikapi dengan melakukan evaluasi aparat penegak hukum di daerah.

"Usul pembubaran pengadilan Tipikor di daerah itu tidak menyelesaikan masalah

BACA JUGA: Moratorium Remisi Dinilai Blunder KIB II

Seharusnya yang dilakukan adalah mengevaluasi kinerja aparat penegak hukumApakah vonis bebas itu karena ada suap? Atau justru dakwaan jaksa lemahIni yang harus dievaluasi dulu," tegasnya.

Dikatakan, bahwa pengadilan Tipikor daerah untuk mempermudah penanganan korupsi"Jadi kita lihat dulu apa penyebab banyak vonis bebas itu, setelah itu kita tentukan harus seperti apa, apakah harus diperbaiki kualitas hakim dan jaksa, atau sistem Tipikor daerah yang perlu dievaluasi," imbuhnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mesin Cetak e-KTP Sesuai Konsorsium


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler