Empat Tahun Kasus Mengendap di Polda Kaltim

Senin, 07 November 2011 – 10:53 WIB
JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPC) meminta Mabes Polri mencermati kinerja polda-polda yang di wilayahnya terdapat areal pertambanganMenurut IPW, jika Polda-polda tidak bekerja profesional dan proporsional, konflik di wilayah pertambangan berpotensi melahirkan konflik besar yang merugikan banyak pihak.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane, mencontohkan sikap tidak profesional dalam menangani sengketa pertambangan telah terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur.

Menurut dia, kasus yang sejak 29 September 2008 ditangani Polda Kaltim hingga kini masih diambangkan dan belum ada tanda-tanda akan dilimpahkan ke kejaksaan, untuk diproses di pengadilan

BACA JUGA: Moratorium Remisi Dinilai Blunder KIB II

Neta menceritakan, kasus ini bermula dari Arief Budiman melapor ke polisi dengan No Pol: LP\K\429\IX\2008\SU tanggal 29 September 2008 tentang penggelapan izin KP Eksploitasi PT Perdana Maju Utama (PMU) atau pelanggaran Pasal 372 KUHP yang dilakukan AM.

Setelah menunggu hampir setahun, pada tanggal 18 Nopember 2009 Polda Kaltim mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa perkara dengan tersangka AM sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan surat pengantar No Pol: B\2027-a\IX\ditreskrim tanggal 24 september 2009
Namun, kata dia, pada 9 oktober 2009 Kejaksaan Tinggi Kaltim mengembalikan BAP kasus tersebut ke Polda Kaltim dengan catatan agar dilengkapi alat buktinya supaya perkaranya dapat memenuhi unsur pasal 327 KUHP.

"Ironisnya sejak itu kasus ini mandeg

BACA JUGA: Mesin Cetak e-KTP Sesuai Konsorsium

Polda Kaltim tidak memenuhi permintaan kejaksaan agar melengkapi BAP-nya," kata Neta, kepada pers, Senin (7/11).

Padahal, tegas dia, baik Polda Kaltim maupun Mabes Polri sudah beberapa kali melakukan gelar perkara tapi kasusnya tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkaitan dengan itu, Indonesian Police Watch mendesak agar Polda Kaltim segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan
Sehingga ada kepastian hukum terhadap kasus ini," katanya.

Jika kasus ini terus diambangkan, maka Neta memastikan masyarakat pencari keadilan merasa dizalimi dan tidak mendapatkan kepastian hukum.
Padahal masyarakat mengadu dan melapor ke polisi dengan harapan mendapat perlindungan hukum dan masalah hukumnya dituntaskan hingga ke pengadilan

BACA JUGA: 30 Tenda Jemaah Haji Roboh

"Dengan diambangkannya kasus ini masyarakat akan menduga-duga aparat kepolisian bersikap tidak adil dan telah berpihakSehingga membuat kepercayaan masyarakat kepada Polda Kaltim kian menurut," kata Neta.

Untuk itulah,  IPW mengimbau Kapolri Jenderal Timur Pradopo mau lebih memperhatikan kinerja anak buahnya di daerah-daerah, terutama di Polda Kaltim yang mengambangkan kasus yang sudah ditanganinya selama empat tahun"Jika fenomena ini dibiarkan frofesionalisme Polri hanya isapan jempol belaka," ungkap Neta.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Persilahkan KPK Memeriksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler