Laporan Roy Suryo Masih Diusut Polisi, Unsur Pidana Terus Digali

Jumat, 29 Juli 2022 – 15:45 WIB
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya sejauh ini belum menemukan unsur pidana terkait laporan yang dibuat Roy Suryo mengenai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sejauh ini memang belum ditemukan unsur pidananya, tetapi masih terus digali," ujar Zulpan di Jakarta, Jumat (29/7).

BACA JUGA: Roy Suryo Tak Ditahan Seusai Diperiksa Sebagai Tersangka, Ini Kata Polisi

Dia memastikan bahwa Polda Metro Jaya belum menghentikan penyelidikan mengenai laporan Roy Suryo itu.

Zulpan pun menyampaikan bahwa pihaknya meluruskan informasi salah yang beredar mengenai laporan Roy Suryo tersebut.

BACA JUGA: Sudah Lapor Polisi, Roy Suryo Masih Berniat Hajar Lucky Alamsyah Secara Perdata

"Iya itu tetap dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian. Jadi, kalau ada media yang menulis dihentikan penyidikannya itu salah," ungkap Zulpan.  

Meski demikian, Zulpan belum dapat memberitahukan lebih jauh terkait perkembangan laporan Roy Suryo tersebut. 

BACA JUGA: Kombes Endra Zulpan Sampaikan Info Penting soal Kasus Roy Suryo

Termasuk di antaranya adalah identitas dari pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang membuat Roy Suryo dijadikan tersangka. "Iya, nanti dijelaskan oleh tim siber," tutur Zulpan.

Roy Suryo sebelumnya melaporkan tiga akun media sosial yang disebutnya sebagai pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Tim Penasihat Hukum Roy Suryo menyatakan kliennya bukan pengedit meme stupa Borobudor mirip Jokowi yang viral di media sosial sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif masuk situs cagar budaya tersebut.

“Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” kata Pitra Romadoni Nasution, anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler