jpnn.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tengah mempertimbangkan mengambil langkah hukum perdata terkait masalahnya dengan Lucky Alamsyah (LA).
Apalagi, jika pesinetron Pernikahan Dini itu tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi.
BACA JUGA: Penuhi Panggilan Penyidik, Roy Suryo Beri Informasi Terbaru Soal Lucky Alamsyah
"Kami mempertimbangkan keras gugatan perdata kalau tidak ada itikad baik," kata Roy usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6).
Pakar telematika dan Informatika itu menambahkan, sejatinya Lucky memang sejak awal sudah tak memiliki itikad baik.
BACA JUGA: Begini Perkembangan Terbaru Kasus Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah
Sebab, Lucky tak mau menyelesaikan persoalannya itu secara baik di pos polisi dan di studio TV sesaat setelah kejadian.
Lucky Alamsyah juga menyangkal telah memutarbalikan fakta sebagaimana yang diunggah melalui InstaStory-nya di Instagram.
BACA JUGA: Pitra Menilai Lucky Alamsyah Tak Gubris Syarat yang Diajukan Roy Suryo
"Mediasi itu kalau dia meminta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia karena dia unggah dengan tidak benar. Kami juga akan melihat dan menilai dahulu prosesnya dari Polda Metro Jaya. Jadi, saya tak menentukan sendiri," ujar Roy.
Sementara itu, kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni Nasution menambahkan, akibat perbuatan LA, kliennya mengalami kerugian materil dan immateril.
Sedangkan, persoalan pidananya, menyangkut penghinaan bakal dibuktikan terlebih dahulu melalui laporan polisi.
Menurut Pitra, ada tiga petunjuk dalam kasus itu.
Pertama, LA dalam unggahannya menyebut, RS mantan menteri. Kedua, menyebut mantan petinggi partai. Ketiga, mengunggah mobil kliennya.
"Itu menandakan bahwasannya tujuan yang dilakukan terlapor ini memang ditunjukan kepada Roy Suryo," ucap Pitra.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengkaji terlebih dahulu sebelum melayangkan gugatan perdata terkait kasus yang tengah dihadapi kliennya itu.
Gugatan itu kemungkinan berkaitan pasal 1372 KUHPerdata yang mengatur tentang penghinaan.
"KUHPerdata telah mengatur tentang ganti kerugian penghinaan. Kerugian itu bisa terlihat secara materil maupun immateril," tutur Pitra.
Selain itu, lanjut dia, kliennya merupakan seorang tokoh publik mantan menteri.
Oleh karena itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menentukan letak dugaan tindakan penghinaan.
"Hakim akan menilai letak penghinaan itu berdasarkan kedudukan pangkat dan jabatan seseorang tersebut," katanya.
Hanya saja, gugatan itu bakal dipertimbangkan setelah LA dipanggil polisi untuk mengklarifikasi.
Bila LA masih tetap menyangkal atau tidak dan meminta maaf, hasil itu bakal dipertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata terkait ganti kerugian atas penghinaan yang dilakukannya itu.
"Kami masih beri kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik," tutur Pitra. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama