Laporan Roy Suryo & Novel Bamukmin Cs Terhadap Menag Yaqut Ditolak, Begini Reaksi Ketua IKAMI

Kamis, 03 Maret 2022 – 12:33 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menyoroti penolakan laporan terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas atas pernyataannya soal azan dan gonggongan anjing.

Laporan terhadap Yaqut dilakukan oleh pakar telematika dan informatika Roy Suryo di Polda Metro Jaya dan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) di Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Sesuai Perintah Habib Rizieq, PA 212 Gelar Aksi Bela Islam di Kantor Gus Yaqut

Kedua laporan itu bernasib sama, yakni ditolak.

Laporan Roy ditolak polisi lantaran locus delicti pernyataan Gus Yaqut di Pekanbaru, Riau, sedangkan KUHAP APA ditolak karena belum ada fatwa MUI perihal pernyataan Menag itu merupakan penodaan agama.

BACA JUGA: Kecam Cara Gus Nur Mengkritik Menag Yaqut, Kapitra PDIP: Dia Mengolok-olok Azan

Ketua IKAMI Abdullah Alkatiri mengeklaim pernyataan Menteri Agama tentang azan membuat umat Islam marah di sejumlah daerah.

Terbukti, klaim dia, hampir serentak di beberapa tempat, seluruh Indonesia turun ke jalan dengan berbagai tuntutan. 

BACA JUGA: Kritik Menag Yaqut, Gus Nur Azan, Lalu Menirukan Gonggongan Anjing, Duh

Di antaranya meminta Gus Yaqut mundur sebagai menteri dan diproses secara hukum.

"Tuntutan ini akan seperti bola salju yang akan makin membesar dan membesar jika tidak ditanggapi atau direspons dengan cepat dan bijaksana baik oleh pemerintah maupun pihak kepolisian pada khususnya," kata Abdullah dalam keterangannya, Kamis (3/2).

Menurut Abdullah, polisi menolak laporan KUHAP APA dengan dalih meminta fatwa MUI tidak dapat diterima baik secara hukum dan nalar sehat . 

"Kami tidak dapat mengerti fatwa yang bagaimana yang diminta oleh mereka (polisi, red)? Ini perkara hitam dan putihnya sudah jelas, unsur-unsur dugaan penistaan agama seperti yang dimaksud dalam Pasal 156 a huruf a KUHP," kata Abdullah.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut aturan pengeras suara di masjid dan musala sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat.

Sebab, di negara yang mayoritas berpenduduk Muslim ini terdapat banyak masjid dan musala yang berdekatan.

"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.

Dia lantas memberikan contoh lainnya, yakni gonggongan anjing.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," tutur Gus Yaqut.(cr3/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler