jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menolak laporan yang dilakukan Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani.
Penyidik beralasan laporan yang dibuat tak memenuhi unsur pasal yang dimaksud pihak pelapor.
BACA JUGA: Bareskrim Tolak Laporan Pemuda Minang Terkait Ucapan Puan Maharani
Ketua PPMM David mengatakan, pihak tetap menerima sikap kepolisian yang menolak laporan tersebut.
“Kami yang jelas kalau ditolak enggak baper sih, ada langkah-langkah setelah ini kami akan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD)," kata David di Bareskrim Polri.
David menambahkan, laporan yang mereka buat ini sama sekali tidak berkaitan dengan momen Pilkada Serentak pada Desember 2020.
“Sebenarnya subtansi Puan itu tidak pengaruh terhadap pilkada, cuma emang memperkeruh suasana di Tanah Minang,” imbuh David.
David menjelaskan, dalam pelaporan itu sudah membawa sejumlah barang bukti seperti flashdisk yang berisi rekaman suara Puan dari YouTube, kemudian screenshoot media online terkait pernyataan Puan yang dianggap menyinggung warga Sumatera Barat dan beberapa lampiran lainnya.
“Jadi, kami sudah me-review pasal-pasalnya, yakni Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat (3) UU ITE,” urai dia.
Sementara Kuasa Hukum PPMM, Khoirul Amin mengaku sempat diskusi panjang dengan penyidik Bareskrim Polri.
Menurut dia, penyidik menyebut barang bukti yang dibawa untuk membuat laporan merupakan produk jurnalistik. Sehingga, polisi tidak bisa menerima laporan tersebut.
"Kami diterima bagian siber dan juga oleh kriminal umum, kami mendiskusikan panjang. Mabes Polri sudah MoU dengan Dewan Pers, yang mana kalau produk jurnalis harus ada rekomendasi dari Dewan Pers," katanya. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan