Laporkan Bupati ke KPK, PNS Buol Siap Dipecat

Kamis, 04 November 2010 – 12:10 WIB
JAKARTA - Tujuh orang PNS Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang menjadi anggota Gerakan Moral PNS (GMP) Buol, melakukan aksi damai di Gedung KPK, Kamis (4/11)Beberapa di antaranya bahkan menggunakan pakaian dinas

BACA JUGA: Mau Saya Gampar Apa ?!

Mereka mengaku jauh-jauh datang atas biaya sendiri, guna meminta KPK mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Buol, Amran Batalipu.

Lewat aksi yang dilakukan itu, mereka pun mengaku mempertaruhkan karir dan siap dipecat
Sofyan A Jusuf, Koordinator GMP mengatakan, gerakan ini merupakan bentuk keprihatinan dan tanggung jawab moral PNS Buol, yang melihat adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan APBD tahun anggaran 2007-2010

BACA JUGA: Irgan Chairul Mahfiz, Prihatin Pancasila

Nilai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran itu diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Penyimpangan dimaksud, seperti disampaikan Sofyan, misalnya untuk panjar kas tahun 2007 sebesar Rp 22,22 miliar, PPN dan PPh 2007 yang belum disetor Rp 1,9 miliar, realisasi penerimaan Rp 5,5 miliar (tidak dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran 2007), pembayaran belanja 2007 yang dilakukan pada 2008 secara tidak prosedural (sebesar) Rp 74,4 miliar, serta proyek pembangunan kantor senilai Rp 6 miliar.

"Proyek yang dilaksanakan PT Cahaya Nusa Sulutarindo itu tidak sesuai ketentuan," kata Sofyan pula, sambil menambahkan ada juga soal kekurangan rapel gaji CPNS 2007 yang belum dibayar.

Disebutkan lagi, pada tahun 2008, terdapat penggunaan langsung PPh sebesar Rp 1 miliar yang belum dipertanggungjawabkan, dan realisasi penerimaan Rp 8,8 miliar yang tidak dilaporkan
Sedangkan pada tahun 2009, ada indikasi penyelewengan atas penerimaan pajak dan jasa giro (sebesar) Rp 9,49 miliar, penerimaan tak dicatat Rp 3,5 miliar, serta penerimaan potongan gaji PNS Rp 31 miliar yang belum disetor ke kas negara dan belum dipertanggungjawabkan

BACA JUGA: UU AP Cegah Korupsi

Selain itu, ada juga kegiatan lanjutan pembangunan tahun 2009 yang dituangkan dalam Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan (DPAL-SKPD), yang dibayar menggunakan dana APBD 2010 sebesar Rp 46,6 miliar.

Sementara itu, Sekretaris GMP Aruji menambahkan, aksi ini sendiri merupakan lanjutan dari laporan mereka (PNS) ke KPK sehari sebelumnyaMereka juga menyampaikan sejumlah dokumen sebagai buktiDisebutkan juga, kasus ini sebetulnya sudah dilaporkan pula ke kejaksaan, Pemprov Sulteng, serta Mendagri, tetapi belum mendapatkan respon.

Adapun jumlah PNS yang tergabung dalam GMP ini, mencapai 80 orang, termasuk sekretaris tim anggaranAruji sendiri merupakan kepala salah satu sub bagian di Sekretariat Daerah (Kaltim)"Kami siap dipecatBahkan, sebagian rekan kami sudah dihukum non-jobSejak 5 Agustus lalu, empat orang dibebastugaskan dan 20 orang dimutasi," jelasnya(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komarudin Hidayat, Tolak Budaya Gratisan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler