jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 36 anggota dan pimpinan Komisi VI DPR melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait dugaan pelanggaran etika pembiaran terjadinya pelanggaran administrasi antarkomisi di dewan.
Anggota Komisi VI Bowo Sidik Pengarso menegaskan, keputusan ini diambil dalam rapat pleno komisi. Tujuannya hanya untuk menegakkan aturan tata tertib dan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
BACA JUGA: Sudah 1,5 Tahun KPK Tanpa Penasihat
"Ini bagian kami menegakkan UU MD3. Komisi VI memberanikan diri laporkan ini karena kondisinya pimpinan DPR secara kolektif sering melakukan pelanggaran," ujar Bowo, Jumat (14/10).
Kasus dugaan pelanggaran etika ini terkait pembagian kewenangan antara Komisi VI selaku mitra kerja BUMN dengan Komisi XI yang membidangi keuangan.
BACA JUGA: Mendagri Kantongi Banyak Laporan Pungli e-KTP, Tapi...
Saat ditanya soal sanksi untuk Akom, sapaan Ade, selaku penanggung jawab pimpinan DPR, Bowo menyebutkan hukuman minimal adalah teguran dari MKD, sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Politikus Golkar ini juga menilai dugaan pelanggaran etika yang terjadi masih kategori ringan, sehingga tidak mungkin dicopot dari jabatan.
BACA JUGA: Menteri Asman Ingin Batam Punya BLK Terpadu
Kecuali, MKD punya penilaian lain, Bowo menyebut itu kewenangan mahkamah mendalaminya. "Gak mungkin dicopot. Ini hanya pembelajaran," pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akom Puji Duet Jonan-Arcandra
Redaktur : Tim Redaksi