Sudah 1,5 Tahun KPK Tanpa Penasihat

Jumat, 14 Oktober 2016 – 17:01 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Posisi penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 1,5 tahun ini kosong. Pasalnya, KPK belum memiliki pengganti sejak penasihatnya, Suwaryono mundur pada April 2015 silam.

“Sejak tahun lalu (KPK tanpa penasihat, red),” tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/10).

BACA JUGA: Mendagri Kantongi Banyak Laporan Pungli e-KTP, Tapi...

Lantas, mengapa KPK belum mengisi posisi penasihat? Priharsa mengatakan, ada tata cara tersendiri untuk mengisi posisi penasihat KPK.

Sedangkan untuk posisi struktural lainnya di KPK, komisi pimpinan Agus Rahardjo itu memang bisa langsung mengisinya.  "Sementara untuk penasihat, tata cara prosesnya diatur oleh undang-undang," katanya.

BACA JUGA: Menteri Asman Ingin Batam Punya BLK Terpadu

Seperti diketahui, posisi penasihat di komisi antirasuah itu diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.  Fungsinya antara lain memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Akom Puji Duet Jonan-Arcandra

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Minta Masyarakat Hindari Calo untuk Cegah Pungli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler