jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksamana Bonaprapta mempertanyakan pihak mana yang tersinggung atas pernyataan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala terkait pernyataannya "ATM Polri" menanggapi kasus AKBP MB yang menjadi tersangka suap bandar judi di Bandung.
"Dalam hukum pidana, siapa yang tersinggung menentukan pasal tuntutan. Ketika Adrianus dilaporkan ke Bareskrim, siapa yang tersinggung atas pernyataan "ATM Polri" itu? Polri atau Kapolri?," kata Gandjar Laksamana Bonaprapta, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (27/8).
BACA JUGA: Laskar Dewa Ruci Siap Kawal dan Kritisi Jokowi
Ganjar pun mempertanyakan bagaimana jika polisi yang tersinggung lalu melapor ke polisi dan polisi yang menyidik kasusnya sendiri.
Padahal lanjutnya, isu sentral terhadap tidak tegaknya hukum adalah masalah korupsi. "Polri mestinya masuk dalam perspektif pembenahan penegakan hukum, termasuk membenahi aparaturnya," saran Ganjar.
BACA JUGA: PKS Berharap PDIP Konsisten Tolak Kenaikan BBM
Ketika Komisioner Kompolnas dilaporkan ke polisi lantaran mengkritik Polri, Ganjar justru menyarankan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegur keras Kapolri. "Kapolri diangkat oleh Presiden. Masak menjewer Kapolri saja tidak berani. Mestinya Polri dan Kejaksaan didorong untuk bekerjasama dengan KPK memberantas korupsi," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: SBY: Tidak Ada Niat Recoki Presiden yang Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Usul Calon Wakil Kada Bisa Dari Partai
Redaktur : Tim Redaksi