Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Eks Pentolan Tim Mawar Tuntut 4 Hal

Selasa, 11 Juni 2019 – 15:35 WIB
Mantan pimpinan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan (kacamata hitam, depan) di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (11/6). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan pimpinan Tim Mawar Chairawan mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Selasa (11/6). Dia mengadukan Majalah Tempo setelah menerbitkan berita tentang keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Dalam aduan tersebut, Chairawan menuntut empat hal ke Dewan Pers. Salah satunya, meminta Dewan Pers merekomendasikan Majalah Tempo melakukan dugaan pidana.

BACA JUGA: Setelah ke Dewan Pers, Tim Mawar Juga Adukan Majalah Tempo ke Bareskrim

Kuasa hukum Chairawan, Hendriansyah menyebut pemberitaan Majalah Tempo terkesan menghakimi Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Sebab, Majalah Tempo memakai diksi yang menyebutkan Tim Mawar terlibat dalam aksi tersebut.

"Kami berharap untuk Dewan Pers itu merekomendasikan adanya tindak pidana atas media atau tabloid Tempo edisi Senin 10-16 Juni. Sebab, isi konten beritanya menghakimi Tim Mawar," ujar Hendriansyah ditemui di Gedung Dewan Pers, Selasa ini.

BACA JUGA: Mantan Pimpinan Tim Mawar Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers

BACA JUGA: Mantan Pimpinan Tim Mawar Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers

Kemudian, Chairawan juga meminta Dewan Pers menindak tegas Majalah Tempo. Menurut Hendriansyah, Majalah Tempo tidak menjalankan tugas jurnalistik seperti tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA: Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Mantan Anggota Tim Mawar

"Dewan Pers dengan memberikan surat teguran pengawasan dan sanksi," ucap Hendriansyah.

Selain itu, kata Hendriansyah, Chairawan meminta Dewan Pers untuk merekomendasikan Majalah Tempo menurunkan berita tentang keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei.

"Instruksi penurunan berita dengan menyampaikan permohonan maaf kepada anggota Tim Mawar Kopassus, Mayjen (Purn) Chairawan dan Letkol (Purn) Fauka Noor Farid," ucap dia.

Terakhir, lanjut Hendriansyah, Chairawan meminta Dewan Pers segera mengusut tuntas laporannya. Dewan Pers tidak boleh takut untuk menuntaskan laporan yang dilayangkannya.

"Empat menjamin proses penyelesaian kode jurnalistik dan undang-undang yang berlaku dari kami sepertinya. Kami mohon kepada Dewan Pers segera menindaklanjuti," ucap dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Isi Ceramah Ustaz Lancip Hingga Berbuntut Panggilan Polisi


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler