Laporkan Tempo ke Dewan Pers, Haji Isam Menuntut Namanya Dihapus dari Berita

Selasa, 22 Agustus 2023 – 21:58 WIB
Kuasa hukum pengusaha yang berasal dari Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yakni Junaidi Tirtanata resmi melaporkan sebuah majalah nasional ke Dewan Pers, terkait opini soal pengangkatan pejabat KLHK, di Jakarta, Selasa (22/8). Ilustrasi : Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo dilaporkan ke Dewan Pers oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata.

Bos tambang asal Kalimantan Selatan itu mempersoalkan artikel opini berjudul "Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK" yang dimuat Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023.

BACA JUGA: Diduga Suap Pejabat Ditjen Pajak, Konsultan Perusahaan Haji Isam Bakal Segera Disidang

Dalam laporan kepada Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers itu, kuasa hukum Haji Isam juga mempermasalahkan laporan Tempo di edisi yang sama dengan judul "Comot Pasang Tanda Tangan" dan "Orang Daerah di Lembaga Basah".

Menurut Junaidi, tulisan-tulisan tersebut cenderung memojokkan dan menggiring persepsi buruk terhadap nama baik dan reputasi kliennya.

BACA JUGA: 4 Mantan Anak Buah Haji Isam Diperiksa KPK, Siapa Saja?

"Penulisan dan pemberitaan tersebut patut diduga tidak menggunakan kaidah jurnalistik yang memadai dengan miskin sumber berita, atau narasumber yang diwawancarai," ujar Junaidi, Selasa (22/8).

Tempo dianggap mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 UU 40/1999 Tentang Pers yang memerintahkan setiap wartawan taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

BACA JUGA: Suap Pemerintah SGD 3,5 Juta, Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Divonis 24 Bulan Penjara

Selain itu, Tempo juga dianggap melanggar Pasal 2 KEJ yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan Pasal 3 KEJ.

"Karena telah dengan sengaja menyiarkan berita dan cerita tendensius yang mencoba mengaitkan klien kami dengan suatu peristiwa lain yang tidak ada hubungannya dengan klien kami," tegas dia.

Dia berharap Dewan Pers memerintahkan Tempo menghapus nama Haji Isam dari kolom opini dan pemberitaan edisi 14-20 Agustus 2023.

Junaidi juga menuntut sanksi berupa permohonan maaf dari Tempo kepada Haji Isam yang disiarkan di 15 media cetak, elektronik, dan online.

"Masing-masing dua kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka termasuk pada MBM Tempo, serta seluruh media dalam grup Tempo. Bukti-bukti tayang iklan harus diserahkan kepada Dewan Pers dan juga kepada pihak kami," tandas Junaidi.

Sementara itu, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, Dewan Pers akan mendalami dan menganalisa persoalan ini sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Betul, Dewan Pers menerima pengaduan dari lawyer Bapak Haji Andi Syamsuddin Arsyad, yakni Junaidi dan Mohtar Yogasara atas tulisan Majalah Tempo (edisi) 20 Agustus. Kami sedang dalami dan analisa kasusnya," ujarnya, saat dikontak, Selasa (22/8). (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler