jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa I San Salvator Nagro Keli terkait kasus dugaan fitnah yang diduga dilakukan oleh Ubedillah Badrun.
San Salvator merupakan bagian dari pihak pelapor yang tergabung dalam Ikatan Alumi 98 yang melaporkan Unedilah Badrun pada Jumat (14/1) lalu.
BACA JUGA: Tok, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp 10 Juta
Pelaporan itu mereka layangkan setelah Ubedilah melaporkan 2 putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
San Salvastor diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai pelapor.
BACA JUGA: Analisis Pakar Pidana soal Aktivis 98 Polisikan Ubedilah Badrun
Kuasa hukum Ikatan Alumni 98, Bambang Sri mengatakan kliennya mendapat sekitar sembilan pertanyaan dari penyidik.
"Tadi ditanya oleh penyidik bolak balik sekitar sembilan," kata Bambang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/1).
BACA JUGA: Truk Tronton Masuk Jurang Songgoriti Batu, Sopir Tewas Mengenaskan di Lokasi Kejadian
Menurut Bambang, pertanyaan yang disampaikan penyidik yakni terkait pasal persangkaaan yang dituduhkannya kepada Ubedilah.
Selain itu, pertanyaan juga terkait materi pernyataan Ubedillah yang dinilainya sebagai fitnah.
"Sekitar pasal-pasal. Tadi kami tahu dari mana, detik-detiknya, menit-menitnya, kami jelaskan semua," kata Bambang.
Ikatan Aktivis 98 resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1).
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, teranggal 14 Januari 2022. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama