Laporkan Vita ke Polda Bali, Bamsoet Juga Pakai UU ITE

Jumat, 29 Juni 2018 – 23:15 WIB
Vita Setyaningrum yang melaporkan Ketua DPR Bambang Soesatyo ke polisi. Foto: istimewa for Bali Express

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Seosatyo lewat perwakilannya Tan Kusiadi, telah melaporkan Vita Setyaningrum ke Polda Bali.

Dalam laporan No. Reg: Dumas/587/VI/2018/SPKT Polda Bali tertanggal 4 Juni 2018, itu Tan Kusiadi beralamat di Kramat Jaya Baru, Jakarta Pusat, melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu yang dilakukan oleh Vita Setianingrum, yang juga istri dari seorang warga negara Amerika Serikat, Keven Russel Staffon.

BACA JUGA: Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik Fahri Hamzah Segera Digarap

“Dalam menyikapi adanya pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan kami akan pakai delik pidana pasal 27 ayat 3 UU ITE juga terhadap Vita atas berita-berita yang disebarkan oleh yang bersangkutan,” kata Bambang, Jumat (29/6).

Seperti diketahui, pasal 27 ayat 3 UU ITE menyatakan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektornik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik’.

BACA JUGA: Polres Jaksel Limpahkan Kasus Ronny ke Polda Metro

Kemudian, pasal 28 ayat 1 menyatakan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesalkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik’. Ayat 2 menyatakan ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan’.

Kemudian pasal 310 ayat 1 KUHP menyatakan ‘barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.

BACA JUGA: Ingat, Dua Kasus Ini Masih Menanti Habib Rizieq

Vita sebelumnya melaporkan Bambang atas dugaan penyerobotan tanah di Banjar Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarankan, Klungkung.

Bambang pun sudah membantah melakukan penyerobotan. Bahkan, Bambang menyatakan tudingan itu tidak berdasar.

Legislator Partai Golkar yang beken dipanggil Bamsoet, itu mengatakan yang bersangkutan atau suami Vita, diduga hendak melakukan pemerasan, mengganggu ketertiban umum, penyiksaan terhadap binatang, membangun rumah atau villa tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

Bamsoet juga menduga bahwa suami Vita itu adalah seorang bag packer. “Saya menduga si bula suami Vita itu bag packer. Konon di Bali, ada 60 ribu WNA (warga negara asing), lebih dari setengahnya polanya sama kawin dengan orang kita (Indonesia) untuk untuk menghindari pajak dan beli tanah nomine,” ujar Bamsoet.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Garap Pelapor Ahmad Dhani


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler