Ingat, Dua Kasus Ini Masih Menanti Habib Rizieq

Kamis, 28 Juni 2018 – 16:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

jpnn.com - Penghentian penyidikan dugaan chat mesum dan penodaan Pancasila yang menjerat Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka tak serta-merta membuat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu lepas dari kasus hukum. Sebab, masih ada setidaknya dua kasus hukum yang menyeret Rizieq.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya hingga kini masih menyelidiki kasus yang menempatkan Rizieq sebagai terlapor. Salah satunya adalah ceramah Rizieq tentang logo palu arit di uang kertas keluaran Bank Indonesia (BI).

BACA JUGA: Polda Metro Garap Pelapor Ahmad Dhani

"Untuk kasus itu sekarang masih penyelidikan," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (28/6).

Argo mengatakan, Rizieq menjadi terlapor karena video ceramahnya dimasukan ke YouTube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016. Pelapor menduga video itu bermuatan tindak pidana penghasutan yang melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Fahri Hamzah Batal Cabut Laporan, Polisi Terus Usut Sohibul

Selain itu, penyidik juga mengusut kasus penghinaan terkait pernyataan Rizieq yang menyebut jenderal berotak hansip. Pelapornya adalah seorang hansip bernama Eddy Soetono (62) yang merasa profesinya dihina.(mg1/jpnn)

BACA JUGA: Novel Tuduh Komjen Iriawan Biang Kerok Kasus Habib Rizieq

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Satu Ini, Anies Puji Polda Metro Jaya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler