Laptop Penumpang Bandara Soetta Raib, Ternyata Dijual ke WNA

Kamis, 31 Desember 2020 – 12:15 WIB
Konferensi pers kasus pencurian laptop di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (30/12). Foto: Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus komplotan pencuri laptop di area Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan pihaknya menangkap tiga pelaku yang berinisial ZN, LI, dan ZR.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Dibubarkan, Menag Gus Yaqut Bakal Dipanggil DPR, Rizieq Shihab Siap Melawan

Pencurian laptop bermula pada 30 November 2020, korban berinisial MAR, penumpang yang hendak bertolak ke Jambi tengah mengisi daya (charge) laptopnya di ruang tunggu Gate 17 Terminal 3.

MAR yang buru-buru naik pesawat pun lupa dan meninggalkan laptopnya.

BACA JUGA: Pengin Berfoya-foya saat Malam Tahun Baru, Dua Pria Nekat Curi Sepeda Motor

"Karena buru-buru, laptop korban ditinggal di tempat disediakan untuk charge handphone dan elektronik. Yang bersangkutan sadar ketika tiba di Jambi," kata Adi dalam keterangan yang diterima Kamis (31/12).

Kemudian, ZN yang hendak bertolak ke Batam melihat laptop milik MAR. ZN pun langsung mengambil laptop seharga Rp 15 juta tersebut.

BACA JUGA: Terduga Pencuri Ribuan Pakaian Dalam Wanita Muncul Lagi, Putri pun Khawatir

"Korban ini baru sadar pas sudah di Jambi dan kemungkinan barang sudah ada dalam kuasa tersangka pertama ZN saat tiba," ujar Adi.

Tiba di Batam, ZN meminta tolong rekannya, LI untuk menjual laptop tersebut melalui media sosial Facebook.

Laptop pun dibeli oleh ZR yang merupakan warga negara Afghanistan seharga Rp 8 juta.

Sementara itu, korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 7 Desember 2020. Polisi langsung menyelidikan dengan mendeteksi wajah ZN melalui rekaman CCTV.

Pada akhirnya, ZN dan LI ditangkap di Batam pada 23 Desember 2020. Sedangkan, ZR ditangkap di Makasar, Sulawesi Selatan pada 25 Desember 2020.

Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandara Soetta.

Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 372 dan 362 KUHPidana tentang Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler