Larang Alih Fungsi Rumah untuk Tempat Ibadah

Jumat, 06 Juni 2014 – 22:17 WIB

JAKARTA – Mabes Polri menyatakan bahwa Kepala Kepolisian RI, Jenderal (pol) Sutarman tak pernah melarang masyarakat untuk beribadah di rumah. Sebab, yang dilarang adalah jika rumah dialihfungsikan menjadi rumah ibadah.
               
"Maksud Pak Kapolri itu bukan tidak boleh ibadah di rumah, tapi rumah yang dialihfungsikan," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Jumat (6/6), di markasnya. "Kalau berdoa di rumah masing-masing, itu adalah hal yang sifatnya pribadi.”

Dijelaskan Boy, pemilik rumah jika ingin menjadikannya sebagai rumah ibadah harus memenuhi ketentuan sesuai dengan aturan dalam surat keputusan bersama (SKB) dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri.
               
Menurutnya, dengan demikian tidak ada lagi penolakan dari masyarakat sekitar atas aktivitas ibadah yang dilakukan. Boy pun memaparkan persoalan di kediaman Pendeta Nico Lomboan di Sleman, Yogyakarta yang sebelumnya sudah disegel oleh pengadilan.

BACA JUGA: Anas Tepis Tudingan Korupsi karena Bantuan LSI

Menurutnya, sudah ada putusan pengadilan bahwa izin pemanfaatan lahan tidak disetujui karena tidak dipenuhinya syarat-syarat itu sesuai SKB. “Tetapi kemudian ada kegiatan itu (ibadah), itu yang memancing reaksi masyarakat sekitar," katanya.

Seperti diketahu, dua peristiwa penyerangan terjadi di rumah Direktur Gilang Press, Julius Felicianus dan kediaman Pendeta Nico Lomboan di Sleman, DIY. Saat ini jajaran Polri tengah menyelidiki kasus itu.

BACA JUGA: Berpihak ke Jokowi, Pendiri Gerindra Kebanjiran Dukungan

Polri, kata Boy, sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait di DIY untuk mencegah agar kejadian penyerangan itu tak terulang kembali. Dia berharap seluruh masyarakat agar tidak menggunakan rumah pribadi untuk aktivitas ibadah rutin.(boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Garap Segmen Marginal untuk Perkuat Dukungan ke Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Bantah Janjikan Pengerjaan Survei Pilkada Kepada LSI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler