jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI terus mengingatkan anggotanya untuk bersikap netral dalam pemilihan umum. Bahkan, demi menegakkan netralitas Polri, anggota kepolisian dilarang untuk bersentuhan dengan kotak suara.
"Sesuai undang-undang kita netral. Bahkan, dalam keadaan normal polisi tidak boleh menyentuh kotak suara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Selasa (8/4) di Mabes Polri.
BACA JUGA: Pakai Atribut Gus Dur, PKB Dilaporkan ke Bawaslu
Agus mengakui, Polri memang membantu pengangkutan kotak suara menggunakan sepeda motor di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Karenanya, mau tak mau anggota Polri tetap bersentuhan dengan kotak suara.
Namun, katanya, hal itu tak bisa dilakukan dalam kondisi normal. “Kalau dalam kondisi normal tidak boleh (menyentuh kotak suara,red),” ujarnya.
BACA JUGA: Keluarkan Maklumat, Jokowi Minta KPU dan Intel Netral
Karenanya Agus menegaskan, pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi bila menemukan adanya anggota Polri yang tidak netral. Asalkan laporannya valid dan disertai bukti kuat, kata Agus, Polri pasti menindaklanjutinya.
"Pasti akan dilakukan proses lebih lanjut. Kita harapkan dukungan fakta dan data lengkap. Polri tidak main-main," ungkap Agus. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK: Satu Suara Sangat Berarti Untuk Masa Depan Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Membantu Rudi, Deviardi Berharap Dituntut Ringan
Redaktur : Tim Redaksi