Larang Anggota Polri Sentuh Kotak Suara

Kecuali Kondisi Darurat di Daerah Sulit Dijangkau

Selasa, 08 April 2014 – 15:51 WIB
Petugas menyegel logistik Pemilu Legislatif 2014 di Kelurahan Menteng Atas, Jakarta Pusat, Selasa (8/4), sebelum didistribusikan ke 62 TPS yang terbagi dalam 12 RW. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI terus mengingatkan anggotanya untuk bersikap netral dalam pemilihan umum. Bahkan, demi menegakkan netralitas Polri, anggota kepolisian dilarang untuk bersentuhan dengan kotak suara.

"Sesuai undang-undang kita netral. Bahkan, dalam keadaan normal polisi tidak boleh menyentuh kotak suara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Selasa (8/4) di Mabes Polri.

BACA JUGA: Pakai Atribut Gus Dur, PKB Dilaporkan ke Bawaslu

Agus mengakui, Polri memang membantu pengangkutan kotak suara menggunakan sepeda motor di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Karenanya, mau tak mau anggota Polri tetap bersentuhan dengan kotak suara.

Namun, katanya, hal itu tak bisa dilakukan dalam kondisi normal. “Kalau dalam kondisi normal tidak boleh (menyentuh kotak suara,red),” ujarnya.

BACA JUGA: Keluarkan Maklumat, Jokowi Minta KPU dan Intel Netral

Karenanya Agus menegaskan, pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi bila menemukan adanya anggota Polri yang tidak netral. Asalkan laporannya valid dan disertai bukti kuat, kata Agus, Polri pasti menindaklanjutinya.

"Pasti akan dilakukan proses lebih lanjut. Kita harapkan dukungan fakta dan data lengkap. Polri tidak main-main," ungkap Agus. (boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK: Satu Suara Sangat Berarti Untuk Masa Depan Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Membantu Rudi, Deviardi Berharap Dituntut Ringan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler