jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) perihal ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai ajaran yang sesat.
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, setelah dipelajari dan dianalisa pokok ajaran Gafatar diadopsi dari ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah. Menurut Prasetyo, ajaran Al-Qiyadah tersebut pernah dinyatakan sesat oleh pemerintah pada tahun 2007.
BACA JUGA: Liburan Paskah, Yukkââ¬Â¦ ke Sea World Ancol, Ada Wisata Edukasi Penyu
Karenanya, Prasetyo meminta agar segala macam aktifitas Gafatar dihentikan sepenuhnya. "Bagi para mantan pengikut diharap dapat memahami, menyadari, mematuhi putusan jaksa agung untuk tidak menyebarkan ajaran mereka yang menyesatkan ini. Harapan kita agar tidak terjadi perpecahan dan keresahan masyarakat," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3).
Lanjut Prasetyo, keputusan Gafatar sebagai ajaran yang sesat sudah dikoordinasikan dengan tokoh dari berbagai agama. Selain itu, Kemendagri, Kemenag, Kejagung, Polri, TNI, dan MUI pun menyatakan hal yang sama.
BACA JUGA: Bali Pulau Terindah di Dunia, Versi Majalah Pariwisata
"Menurut fatwa MUI menyatakan bahwa ajaran Gafatar sesat dan menyesatkan, kalau dibiarkan bisa berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Bahkan permasalahan lebih besar, yakni SARA," bebernya.
Oleh karenanya, bekas politikus Nasional Demokrat (NasDem) itu mengimbau agar pengurus, mantan pengurus, pengikut, atau simpatisan untuk tidak lagi menjalankan segala aktifitas tentang ajaran Gafatar yang sudah menyimpang dari agama Islam. Jika masih ada yang menjalankan ajaran tersebut, kata dia, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dengan ancaman penjara lima tahun. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Banyak Banget! KPK Telusuri Proyek 300 Perusahaan Adik Atut
BACA ARTIKEL LAINNYA... SIMAK Pengakuan Anak Buah Santoso yang Membelot
Redaktur : Tim Redaksi