Larang Nazaruddin Ditemui, KPK Dianggap Langgar HAM

Senin, 15 Agustus 2011 – 15:56 WIB

JAKARTA — Sekertaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak adil dalam menangani kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M NazaruddinIa menilai, pelarangan pihak keluarga maupun kuasa hukum mengunjungi tersangka kasus Suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang di Rutan Mako Brimob sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Untuk hal tertentu itu dinilai melanggar HAM," kata Tjahjo saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/8).

Tjahjo yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR ini  melihat ada beberapa kejanggalan terkait penanganan kasus Nazaruddin tersebut

BACA JUGA: Polri: Makanan Nazar Bebas Racun

Meski begitu, pihaknya tak mau menjelaskan kejanggalan tersebut sebab khawatir dianggap mencampuri kewenangan KPK.

Karena itu, Tjahjo meminta media massa dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pemeriksaan Nazaruddin agar seluruh kasus ini dapat dibongkar tuntas
"Secara politik kami (PDIP) meminta kasus ini diselesaikan secara berkeadilan dan tuntas," ujarnya.

Tjahjo mengingatkan, KPK agar jangan melakukan tebang pilih dalam menyelesaikan kasus Nazaruddin

BACA JUGA: Hanya 5 Orang yang Boleh Temui Nazar

Hal itu terkait posisi Nazaruddin yang sebelumnya berada pada posisi strategis dalam partai penguasa
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Kelelahan, Nazar Batal Diperiksa

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Belum Terima Permintaan Perlindungan dari Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler