LPSK Belum Terima Permintaan Perlindungan dari Nazaruddin

Senin, 15 Agustus 2011 – 14:48 WIB
JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tidak akan melenceng dari ketentuan undang-undang, jika diminta melindungi tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games, M NazaruddinHal itu disampaikan juru bicara LPSK Maharani Siti Shopia kepada wartawan menjawab keraguan banyak pihak yang menyebut LPSK tidak akan mampu memberikan perlindungan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

"Saya rasa tudingan tersebut sah-sah dan sangat wajar

BACA JUGA: Rosa: Wafid dan Nazar Pernah Bahas Proyek Hambalang

Meski begitu, kami (LPSK) menjamin hal tersebut tidak akan terjadi
Sebab kami memiliki prosedur dan beberapa tahapan yang harus di jalani pemohon, dalam upayanya mendapatkan perlindungan bantuan hukum

BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Syamsul Arifin Diganjar 2,5 Tahun Bui

Tentu sesuai undang-undang No 13 tahun 2006
Jadi tidak asal-asalan,” tegas juru bicara LPSK Maharani Siti Shopia, saat ditemui di ruang kerjanya Senin (15/8)

BACA JUGA: Prita: Kemana Lagi Saya Harus Mengadu



Dia menambahkan, terkait asumsi bahwa Nazaruddin tidak memiliki  niatan untuk pengungkapan kasus, karena telah menjadi buronan dengan pergi ke luar negeri, Shopia mengatakan, selama ini  LPSK dalam memberikan perlindungan tidak pernah memakai asumsi buron atau sebagainya.

“Sebab saat itu, dia (Nazaruddin) belum meminta perlindunganJadi, hal itu bukan sandungan bagi LPSK untuk memberikan perlindunganLain halnya sudah meminta perlindungan LPSK, kemudian koar  sana-sini di mediaItu baru melenceng, dan LPSK punya aturan, jika  tersangka yang bekerjasama (justice collaborator) haram berkomunikasi dengan media,” tambahnya.

Selain itu, imbuh dia lagi, adanya  tudingan beberapa pihak yang menyatakan, bahwa keberadaan LPSK akan membuat Nazaruddin semakin manja karena itikad baiknya  untuk mengungkap kasus tidak nyataWanita berjilbab ini menjelaskan, LPSK dalam memberikan perlindungan akan benar-benar melihat itikad baik tersebut.

“Tapi itikadnya tidak sembaranganHarus sesuai dengan pasal 10 di UU No 13 tahun 2006Sehingga itikad tersebut akan diperhitungan melalui beberapa indikatorSehingga tahap verifikasinya jelas, dan saya rasa tidak akan melenceng sedikit pun,” imbuhnya.

Dari informasi yang diperoleh media ini di kantor LPSK, sampai hari ini proses koordinasi masih terus dilakukan guna mengorek informasi dari mantan bendahara Partai Demokrat ini.

“Kami masih menjalankan koordinasi dengan KPK dan pihak kepolisianSambil menunggu pihak Nazaruddin membuat permohonan untuk meminta perlindungan pada LPSK jika memerlukanYang jelas, kami hanya memberikan perlindungan pada tersangka kasus yang membuat surat permohonanSebab sampai saat ini kuasa hukum Nazaruddin belum memberikan pernyataan resmiTermasuk Nazaruddin dan keluarga,” tutupnya(luc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Siap Telaah Laporan Prita


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler