Larang Penghitungan Suara Diliput, Polisi Bisa Dilaporkan

Selasa, 03 Juli 2018 – 06:17 WIB
TPS 28 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda, Rabu (27/6). Foto: SAIPUL ANWAR/KALTIM POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelarangan peliputan wartawan ketika penghitungan suara hasil Pilkada Makassar berujung panjang. Pasalnya, larangan itu diduga inisiatif dari polisi, karena KPU Makassar sebenarnya tak melarang hal tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kepolisian memang punya pertimbangan tertentu dalam melakukan pengamanan, termasuk pelarangan peliputan.

BACA JUGA: Aparat Bunuh Warga Sipil di Papua, Polri: Yang Fair Dong!

Namun, dia mengakui tak sepantasnya wartawan dilarang secara keseluruhan.

“Media adalah pengawas, harus diberikan akses walau tidak seluas-luasnya,” kata dia di Mabes Polri, Senin (2/7).

BACA JUGA: Fahri: 3 Tahapan Jadikan Polri Ujung Tombak Penegakan Hukum

Sementara itu, dengan adanya protes dari sejumlah pihak, maka kepolisian setempat lah yang paling bertanggung jawab.

“Yang melakukan penilaian situasi adalah polres setempat, ya dialah yang mempertanggungjawabkan. Ukurannya sudah ada semua aturannya sudah ada,” imbuh dia.

BACA JUGA: Polri Anggap Kritikan Masyarakat Sebagai Obat

Setyo juga menyebutkan, bagi pihak yang tak terima dengan pelarangan itu bisa menggunakan haknya sesuai aturan yang ada.

“Ya bisa dilaporkan ke propam. Ada mekanismenya,” tambah dia. (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapan Habib Aboe di Ultah ke-72 Polri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler