Larang Pengusaha Ganti Elpiji 3 Kg

Minggu, 05 Januari 2014 – 07:38 WIB

BOJONEGORO - Rencana sebagian konsumen yang beralih ke tabung elpiji ukuran 3 kg di tengah lonjakan harga elpiji 12 kg disikapi pemerintah. Pengusaha tetap dilarang mengggunakan elpiji 3 kg alias tabung melon.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bojonegoro Basuki, elpiji ukuran 3 kg hanya ditujukan untuk warga biasa, bukan keperluan bisnis. Untuk kepentingan bisnis, Pertamina sudah menyiapkan tabung ukuran 12 kg. ''Ya, memang tidak boleh. Itu kan sudah aturan lama,'' tegas Basuki kemarin (14/1).

Mmahalnya harga elpiji 12 kg, kata dia, tidak membuat pengusaha hotel atau restoran bisa beralih menggunakan elpiji ukuran 3 kg. Sebab, jika pengusaha memakai elpiji 3 kg, pasokan akan berkurang. ''Jika pengusaha beralih ke yang 3 kg, akan terjadi kelangkaan elpiji,'' ujarnya. Untuk mengantisipasi hal itu, disperindag akan terus memantau ke sejumlah agen. Selain memantau stok elpiji 3 kg, pihaknya akan memastikan bahwa tidak ada tabung elpiji 3 kg yang dijual ke pengusaha restoran atau hotel. ''Kami akan terus memonitor sejumlah agen,'' ungkap Basuki. 

Jika ada agen yang terbukti menjual elpiji ukuran 3 kg ke pengusaha, lanjut dia, pihaknya akan memberikan sanksi. Namun, Basuki enggan menyebut sanksi yang dijatuhkan. Dia mengungkapkan, Pertamina dalam waktu dekat akan melakukan operasi pasar elpiji 12 kg. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi beralihnya pengguna elpiji 12 kg ke 3 kg. ''Saya masih belum tahu kapan waktunya,'' ucapnya. 

Saat ditemui secara terpisah, Susanto selaku manajer Hotel Dewarna menyatakan, pihaknya memang sangat keberatan dengan harga elpiji 12 kg yang mencapai Rp 130 ribu. Sebab, hal itu membuat biaya operasional restoran dan hotel naik. ''Mau bagaimana lagi. Kami tetap harus pakai elpiji yang 12 kg meski kami tidak akan menaikkan harga makanan di hotel,'' jelasnya.(zim/JPNN/c15/dwi)

BACA JUGA: PSK Eks Dolly Serbu Malang, MUI Desak Lokalisasi Ditutup

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai BNI Bawa Kabur Rp 7,7 M, Polisi Bantah Kecolongan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler