Larang Siswi Berjilbab, Kepsek Dipolisikan

Senin, 26 Juli 2010 – 12:03 WIB
KUALA KAPUAS- Kepala SMPN 4 Kapuas, Ragus Rumbang  mengeluarkan kebijakan yang nyelenehMeski penduduk di Kalimantan Tengah didominasi umat muslim, di selolah itu para siswi dilarang menggunakan jilbab

BACA JUGA: 68 Ribu Anak di NAD Terpaksa Putus Sekolah

Terang saja kebijakan ini mengundang polemik
Ragus Rumbang  akhirnya meminta maaf kepada umat muslim

BACA JUGA: 2011, IPDN Ada di Papua

Hanya saja, permintaan maaf itu dinilai belum cukup.

Sejumlah ormas Islam berniat membawa persoalan SARA ini ke rahan hukum
Sedikitnya, sembilan ormas yang diwakili ketua Pengurus Daerah (PD) Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Kapuas Hasananudin Rusman mendatangi Polres Kapuas untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Laporan sudah kami sampaikan ke Polres Kapuas," kata Rusman saat menghubungi Kalteng Pos (JPNN Grup)

BACA JUGA: Keceplosan Larang Siswi Berjilbab, Kepsek Minta Maaf

Rusman juga meminta kepada pihak terkait untuk menyikapi pernyataan sikap yang mereka sampaikan.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP GM Saragih  membenarkan adanya laporan itu"Laporan yang kami terima berupa pengaduan masyarakat, dan kami baru memeriksa saksi pelapor saja," kata Made saat dihubungi Kalteng Pos.

Secara terpisah, Direktur Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdan NU) Kabupaten Kapuas, Suhardi SPdi berharap proses hukum terhadap kasus itu bisa dituntaskan.  "Kami juga menunggu sanksi tegas diberikan kepada yang bersangkutan (Ragus Rumbang)Kalau tidak ada sanksi tegas, kami dari ormas Islam akan melakukan demo besar-besaran," kata Suhardi. 

Dia juga meminta kasus itu dapat diselesaikan sesuai dengan prosedurApakah ini merupakan keteledoran atau kesengajaanMenurut dia, dengan adanya sanksi tegas diharapkan akan dapat memberikan efek jera dan pembelajaran bagi sekolah lain untuk tidak melakukan kesalahan serupa

"Jangan sampai kasus ini terulang, untuk itu kami berharap agar masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas, karena dapat merusak keharmonisan umat beragama di KapuasKalau ada kesahalan ya harus ditindak tegas," kata dia.

Menurut Suhardi, yang bersangkutan arus dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah"Dia (Ragus Rumbang) sudah tidak layak menjadi Kasek," ucapnya

Dia menegaskan, Sesuai Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar Kepsek Ragus rumbang sudah tidak memenuhi Kriteria"Memang sudah seharusnya dia dicopot dari jabatannya," tandasnya(art/ron/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 4 Ribu Daftar Jalur Mandiri Unand


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler