Larang Suami Ngopi, Istri Dipukul Sampai Bonyok

Kamis, 09 Agustus 2018 – 16:42 WIB
Suami pukul istri hingga terluka. Foto: JPG

jpnn.com, SIDOARJO - Polisi menangkap seorang suami pelaku KDRT, Purwo (30). Purwo tentu tidak pernah mengira ulahnya pukul istri berakibat masuk tahanan. 

Itu semua bermula ketika Minggu malam (5/8) emosinya meluap ketika cekcok dengan istrinya. Eh, Purwo main tangan.

BACA JUGA: Emosi saat tak Diizinkan Periksa HP Istri, Buuuk! Kena Wajah

Sri Wulandari, sang istri, kesal. Dia pun melaporkan perbuatan suaminya ke polisi. Atas laporan itu, polisi lantas menahan Purwo.

Sebelum kasus pemukulan Minggu malam itu, delapan bulan terakhir hubungan Purwo dan Sri tidak lagi harmonis.

BACA JUGA: Suami Demen Banget Pukul dan Tendang Istri, Terlalu!

Sang istri yang sudah memberinya satu anak kerap uring-uringan. Dia berkali-kali jadi sasaran omelan.

Pemicunya adalah kondisi Purwo yang tidak kunjung punya pekerjaan tetap setelah dipecat dari sebuah pabrik.

BACA JUGA: Tak Tahan Digebukin Terus, Istri Laporkan Oknum Kades

Sri semakin geram karena merasa suaminya tidak niat mencari pekerjaan pengganti. Selain itu, Purwo sering pulang larut malam.

Warga Desa Tambak Kalisogo, Jabon, tersebut ternyata lebih memilih asyik-asyikan nongkrong daripada di rumah.

''Mereka cekcok, kemudian istrinya lapor,'' tutur Kapolsek Jabon AKP Saadun.

Cekcok memuncak pada Minggu malam. Sri melarang suaminya yang hendak keluar rumah untuk ngopi.

Purwo tidak bisa menerima larangan tersebut. Mereka pun adu mulut. Tiba-tiba plakk! Purwo menampar istrinya.

Sri tambah ngomel. Sumpah serapah keluar dari mulutnya. Emosi Purwo pun semakin tersulut.

Dia lantas menghajar istrinya. Berkali-kali pukulan dilayangkan ke Sri. Sang istri kemudian mengiba agar tidak lagi dipukuli.

''Aku ini istrimu,'' kata Saadun menirukan ucapan Sri saat itu. Emosi Purwo mereda.

Dia kemudian pergi meninggalkan Sri. Esoknya Sri menceritakan peristiwa pahit tersebut ke sanak saudaranya. Dia disarankan melapor ke polisi.

Perempuan 30 tahun tersebut kemudian melapor ke polisi. ''Istrinya tidak terima perlakuan suaminya,'' jelas Saadun.

Purwo ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

''Saya gelap mata,'' ucapnya. Dia mengaku emosional karena istrinya sudah keterlaluan.

Menghalangi keinginannya berkumpul dengan teman-temannya. ''Kumpul-kumpul itu juga cari lowongan kerja,'' ungkapnya. (edi/c15/fim/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selandia Baru Sahkan UU Perlindungan Korban KDRT


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler