Selandia Baru Sahkan UU Perlindungan Korban KDRT

Minggu, 29 Juli 2018 – 16:38 WIB
Ilustrasi KDRT

jpnn.com, AUCKLAND - Selandia Baru banjir pujian setelah meloloskan RUU Perlindungan Korban Kekerasan Domestik. Meski itu bukan regulasi pertama yang berpihak kepada korban KDRT, peraturan yang mulai berlaku April mendatang tersebut menginspirasi negara-negara lain untuk melakukan yang sama.

Jan Logie tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya. Senyum terkembang di wajahnya sejak hasil voting parlemen dibacakan Rabu (25/7). Akhirnya, parlemen menyetujui RUU Perlindungan Korban Kekerasan Domestik yang dia gagas sejak 2011. Tujuh tahun lalu. Butuh waktu lama bagi legislator Green Party of Aotearoa New Zealand itu untuk mewujudkan harapannya.

BACA JUGA: Cuti 10 Hari untuk Korban KDRT, Apa Untungnya?

Mengapa sampai tujuh tahun? ”Butuh usaha ekstrakeras untuk membuat parlemen satu suara,” kata Logie. Menurut dia, regulasi itu tidak akan pernah bisa terwujud jika tidak didukung pemimpin yang peduli. Juga, politisi yang punya empati. Jika tidak di bawah kepemimpinan Perdana Menteri (PM) Jacinda Ardern, dia tidak yakin aturan yang sudah dia rancang dengan rapi itu bisa gol.

Di mata Logie, upaya pemerintah untuk melindungi para korban kekerasan domestik alias KDRT jalan di tempat. Itu tidak hanya terjadi di Selandia Baru, tapi juga di banyak negara lain.

BACA JUGA: Temui Pendeta, Tantowi Beber Praktik Demokrasi & Islam di RI

”Saya yakin, dengan berkolaborasi dan fokus pada tujuan yang sama, kita bisa mengubah semua itu,” tegas perempuan 48 tahun tersebut saat berpidato dalam acara International Woman’s Day seperti dilansir New Zealand Herald.

Sebagai warga Selandia Baru yang paham dengan tingginya angka KDRT di negaranya, Logie tidak mau menyerah begitu saja saat undang-undang yang dia rancang ditentang. Dia bersikukuh menghentikan tindak kekerasan terhadap perempuan Selandia Baru lewat regulasi. Sebab, hanya itulah cara yang paling jitu untuk menyetop kesewenang-wenangan terhadap kaumnya.

BACA JUGA: Nah! Empat Hari Kerja Terbukti Lebih Efektif

Selandia Baru tercatat sebagai negara maju yang angka KDRT-nya sangat tinggi. Dalam setahun, ada 120 ribu kasus kekerasan domestik di Negeri Kiwi tersebut. Dan, itu hanya 20 persen saja dari total seluruh kejadian. Sebab, masyarakat cenderung tidak mau melaporkan kasus KDRT.

Sebanyak 80 persen korban memilih untuk menyimpan kisah sedih mereka. Jika seluruhnya melapor, akan ada lebih dari setengah juta keluarga di Selandia Baru yang bermasalah. Yakni, menjadi korban sekaligus pelaku KDRT. Sebab, mayoritas pelaku KDRT adalah pasangan korban sendiri.

”Perempuan menderita karena pemerintah gagal. Mereka tidak melakukan tindakan yang semestinya,” tegas Logie seperti dilansir Maori Television.

Di Selandia Baru, mayoritas penduduk yang kerap mengalami kekerasan adalah suku Maori. Mereka tiga kali lipat lebih berpeluang menjadi korban maupun pelaku kekerasan domestik daripada penduduk lainnya. Penyebab utamanya adalah budaya dan pembiaran. Suku Maori menempati 14,9 persen populasi Selandia Baru atau sekitar 723.400 orang.

Dalam waktu dekat, Australia bisa jadi akan mengikuti jejak Selandia Baru. Sebab, Partai Buruh pernah menjanjikan hal yang sama. Yakni, memberikan cuti sepuluh hari bagi korban KDRT. Tapi, itu hanya akan terealisasi jika Partai Buruh memenangi pemilu mendatang.

Meski hanya sepuluh hari, cuti yang diberikan kepada korban KDRT bisa mengubah hidup mereka. Karena tidak perlu memikirkan pekerjaan, mereka punya waktu untuk berpikir jernih. Jika perlu, mereka bisa meninggalkan pasangan diam-diam saat cuti. Mengapa harus saat cuti? Sebab, kebanyakan pelaku kekerasan menjadi berang saat tahu korban akan meninggalkan mereka. Jika korban nekat, pelaku pasti akan mencarinya di tempat kerja.

Statistik menunjukkan, 75 persen kasus pembunuhan domestik dilakukan mantan pasangan. Karena itu, cuti kerja tanpa diketahui pelaku kekerasan dan pindah ke tempat yang aman sangat penting.

Negara lain yang sangat mungkin mengekor Selandia Baru adalah Inggris. Negara Ratu Elizabeth II itu kini tengah menggodok RUU Kekerasan Domestik yang baru. Akan ada beberapa pasal yang ditambahkan. Saat ini peracikan regulasi itu baru sampai tahap konsultasi. Harapannya, pasal-pasal tambahan bisa memberikan dukungan dan perlindungan yang lebih kuat kepada korban.

”Refuge mendesak pemerintah Inggris untuk mengikuti jejak (Selandia Baru),” ujar Kepala Refuge Sandra Horley Jumat (27/7). Itu adalah lembaga bantuan untuk korban kekerasan domestik di Inggris.

Dilansir The Telegraph, salah satu yang diinginkan Horley adalah kebijakan untuk tetap memberikan gaji meski korban kekerasan mengambil cuti untuk menuntaskan urusannya. Dia juga meminta semua pengusaha di Inggris membuat kebijakan tentang kekerasan domestik pada karyawannya.

Selandia Baru memang progresif. Aturan hukum soal korban kekerasan domestik itu hanyalah satu contoh kecil. Pada 1893, Selandia Baru adalah negara pertama yang memperbolehkan perempuan untuk memberikan hak suaranya dalam pemilihan.

Pada 2006, jabatan gubernur jenderal, perdana menteri, kepala parlemen, dan ketua mahkamah agung, semuanya dijabat perempuan. Itu membuat Selandia Baru menjadi satu-satunya negara di dunia yang semua posisi penting di pemerintahan dijabat perempuan.

Fakta bahwa Logie adalah seorang lesbian menambah keunikan Selandia Baru. Jika tidak di negara tetangga Australia itu, belum tentu seorang politikus homoseksual punya peluang dan dukungan yang besar untuk melahirkan perubahan. (sha/c10/hep)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cekcok, Mbak Siti Bacok Mas Agus


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler