Larangan Display Rokok Membunuh Warung Sederhana

Senin, 27 September 2021 – 22:01 WIB
Warung tradisional. Foto : Ist

jpnn.com, JAKARTA - Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok dinilai makin menambah tekanan bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) dan juga industri retail secara garis besar.

Sebab seruan yang diteken pada 9 Juni 2021 tersebut memintaseluruh pengelola gedung Provinsi DKI Jakarta untukmelakukan pembinaan terhadap pemberlakukan kawasanlarangan rokok.

BACA JUGA: Bea Cukai Marunda Musnahkan Rokok Hingga Kosmetik Ilegal

Salah satu poin utamanya adalah tidakmemasang reklame dan display rokok, termasuk juga memajangkemasan produk rokok di tempat berniaga. Kebijakanpenindakan juga telah dilakukan oleh pemerintah kota Jakarta Barat dengan menutup stiker, poster, hingga menutup rakpajangan produk rokok.

Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat PerbelanjaanIndonesia (HIPPINDO), Tutum Rahanta mengatakankebijakan tersebut kurang tepat dan tidak beralasan.

BACA JUGA: Kolaborasi Bea Cukai Makassar dan Satpol Sikat Rokok Ilegal Membuahkan Hasil

Kebijakantersebut seolah memperlakukan produk IHT sebagai barangilegal.

“Padahal sebelum ini juga sudah sangat dibatasi dan kami semua patuh. Semua sudah ada aturan perdagangannya termasukkewajiban seperti pajak yang kami patuhi,” katanya Tutum.

BACA JUGA: Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di 3 Wilayah Ini

Menurutnya, larangan menampilkan produk IHT dan zat adiktifakan menekan roda perekonomian yang saat ini masih jauh darikata normal, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Selain itu, Sergub juga bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi yakni PP 109 Tahun 2012 tentang PengamananBahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang menyatakan bahwa produk rokok yang sahdan secara legal mendapatkan kepastian untuk dijual jika sudah memenuhi ketentuan yang diatur seperti kemasan, kandunganproduk, perpajakan, dan rentetan aturan lainnya.

“Kami juga tidak sembarangan menjual di mana saja, harus jauhdari tempat ibadah dan jangkauan anak-anak,” kata Tutum.

Pun, dia menyayangkan seruan ini dikeluarkan tanpa sosialisasi, sehingga banyak pelaku usaha yang terkejut dengan kebijakanini.

Tutum berharap kebijakan ini dicabut, sebab keputusan inijuga bisa memberikan sentimen buruk bagi kepastian berusahasecara garis besar. Bukan tidak mungkin, produk lain juga bisamengalami diskriminasi serupa di masa depan.

Ketua Departemen Minimarket Asosiasi Peritel Indonesia (APRINDO) Gunawan Baskoro mengatakan seruan gubernurini akan semakin menekan kinerja ritel secara keseluruhan.

Seperti yang diketahui ritel di segmen toko swalayan, kelontong, hypermarket, dan department store sudah banyak yang berguguran sepanjang pandemi. Tidak kurang ada lebih dari1.500 gerai yang sudah tutup permanen sepanjang dua tahunterakhir.

“Kami sudah tunaikan semua kewajiban, bukannya didukungmalah makin ditekan,” katanya.

Kondisi ritel nasional juga belum menunjukkan tren pemulihan. Selain itu, industri sektorritel juga minim insentif.

Seperti yang diketahui APRINDO dan KADIN baru saja melakukan dialog resmi dengan Presiden Joko Widodo awal bulan September ini terkait hal tersebut. Namunpemerintah belum memberikan tanggapan lanjutan karena masihdalam proses kajian.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto mengatakan seruan ini juga akanberdampak pada sektor perdagangan eceran kecil seperti di pasar tradisional dan warung kelontong.

Rokok sendiri, merupakansalah satu komoditas utama dalam perdagangan di layer ini. Menurut Joko, kebijakan ini justru mengabaikan upayapercepatan pemulihan ekonomi masyarakat yang terpukul oleh pandemi Covid-19.

Salah satu pemilik kios sederhana di kawasan Palmerah, Jakarta Barat Ade Sutisna cukup khawatir akan razia reklame rokok. Sebab, kios yang dimilikinya merupakan sponsor dari sebuahmerek rokok yang memberikannya sebuah bangunan sederhanauntuk berjualan. “Toko saya ada embel-embel merek tertentu. Itu bagaimana nanti? Kalau harus beli kios baru itu saya tidaksanggup karena mahal,” katanya.

Bagi usaha kecil warung sederhana sepertinya, Ade mengaku rokok adalah salah satu produk yang menjadi tulang punggung kiosnya. Reklame rokok merek tertentu juga dipasang sebagai sarana informasi ketersediaan produk.

Tanpa reklame, diamengatakan para pembeli tidak akan mengunjungi kiosnyakarena menganggap warungnya tidak menjual produk yang diinginkan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler