Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di 3 Wilayah Ini

Jumat, 24 September 2021 – 19:42 WIB
Bea Cukai mengecarkan peredaran rokok ilegal dengan menempelkan stiker larangan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melancarkan penindakan peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Kegiatan operasi pasar yang dilakukan bersama pemerintah daerah itu sebagai upaya pengawasan untuk menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran.

BACA JUGA: Bea Cukai Maksimalkan Ekspor Produk UMKM

“Operasi pasar menjadi salah satu kegiatan pengawasan yang dibarengi dengan pemberian informasi terkait larangan peredaran rokok ilegal yang rutin dilakukan oleh seluruh unit pengawasan Bea Cukai,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah dalam siaran persnya, Jumat (24/9).

Kegiatan itu dilakukan dalam rangka Operasi Gempur yang baru saja diinisiasi kembali oleh Bea Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Cukai di Jawa Timur

Selain menekan peredaran barang kena cukai ilegal berupa rokok, operasi itu juga ditujukan untuk menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang memilih jalur legal dalam menjalankan kegiatan di bidang cukai.

Pelaksanaan operasi pasar di Jawa Barat dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandung ke Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA: Misi Bea Cukai dan Polairud Gelar Patroli Laut di Perairan Langsa

Petugas mengamankan 240 batang rokok dan 1.125 gram tembakau iris ilegal.

Sementara itu, di Jawa Timur, kegiatan operasi pasar dilaksanakan oleh Bea Cukai Gresik, Malang, dan Bojonegoro.

Sementara itu di wilayah Sulawesi Selatan, Bea Cukai melakukan operasi pasar di Kabupaten Maros dan Kabupaten Takalar.

Petugas Bea Cukai Makassar yang menjalankan kegiatan itu mengamankan 24.660 batang rokok ilegal senilai Rp25.153.200 di Kabupaten Takalar.

Dalam melaksanakan kegiatan operasi pasar, Bea Cukai bekerja sama dengan perangkat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Dengan meningkatkan pemahaman rokok ilegal dilarang untuk diperjualbelikan, diharapkan bisa memberikan ruang lebih bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Kudus Bongkar Pengiriman Paket Ganja via Ekspedisi, Modusnya Begini...


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler