Larangan Iklan Rokok di Internet Dinilai Tidak Rasional

Senin, 01 Juli 2019 – 13:19 WIB
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Keuangan DPR, Amir Uskara mengkritik wacana pelarangan total iklan rokok. Langkah tersebut dinilai inkonstitusional. Pasalnya, rokok bukanlah produk yang dilarang undang-undang.

Hal itu Amir sampaikan menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan Nila Moeloek yang mengrimkan surat permintaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir iklan di situs-situs daring.

BACA JUGA: Perda Kawasan Tanpa Rokok Haruskan Libatkan Semua Pihak

Tujuannya yakni untuk menurunkan tingkat prevalensi merokok remaja.

"Iklan dan promosi rokok adalah salah satu strategi pemasaran yang pada akhirnya memberikan penghidupan yang layak bagi kelangsungan industri rokok dan jutaan orang yang terlibat di dalamnya," kata Amir beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: 5 Cara Berhenti Merokok

Amir menjelaskan iklan rokok diperbolehkan tayang di media apa pun, termasuk internet, asalkan mengikuti peraturan perundangan. Hal ini didukung dengan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 D.

BACA JUGA: Kecam Penyalahgunaan Rokok Elektrik, APVI Siap Gandeng BNN

BACA JUGA: Kemkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet

"Ketentuan ini mengandung makna bahwa setiap orang, termasuk industri rokok dan jutaan tenaga kerjanya, mempunyai hak untuk bekerja dengan memperoleh perlakuan yang adil dan layak," tutur Amir.

Amir mengatakan, iklan rokok di internet merupakan bentuk penyampaian informasi kepada publik tentang produk tersebut. Ketentuan ini dijamin oleh pasal 28F UUD 1945.

"Karena rokok adalah produk legal dari industri yang dilindungi oleh undang-undang, maka wacana pelarangan total iklan rokok di internet sangat tidak rasional dan inkonstitusional," tegas politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Terpisah, Ketua Formatur Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto menambahkan sampai saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dan para pengusaha periklanan terkait pelarangan penayangan iklan rokok di internet. 

"Kami hanya tahu soal pelarangan ini dari pemberitaan media. Belum ada audiensi langsung dari pemerintah," kata dia .

Menurut Janoe, audiensi dengan pemerintah sangat penting bagi para pengusaha periklanan. Sebab, mereka membutuhkan kejelasan secara detail terkait kriteria iklan rokok yang layak tayang di media daring.

Sementara itu, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) DKI Jaya Elwin Mok menuturkan selama ini pembatasan iklan rokok sudah diterapkan di televisi. Iklan rokok boleh ditayangkan di atas pukul 21.30 WIB. 

Untuk di media daring, dia berpendapat, pembatasan penayangan iklan rokok bisa dilakukan secara lebih spesifik berdasarkan profil audiensnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengungkap Bahaya Nikotin dan Tar pada Rokok


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler