Perda Kawasan Tanpa Rokok Haruskan Libatkan Semua Pihak

Senin, 24 Juni 2019 – 22:07 WIB
Perokok. Foto: Third Force News

jpnn.com, JAWA BARAT - Isi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Provinsi Jawa Barat dinilai telah sejalan dengan Peraturan Pemerintah 109/2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Mantan anggota Pansus Perda KTR, Ihwan Fauzi Lubis, menyarankan kabupaten/kota lain meniru Provinsi Jaba,r yang mendengarkan pendapat dari semua pihak dalam membuat peraturan. Dengan begitu, peraturan tersebut tidak melenceng dari aturan hukum di atasnya.

BACA JUGA: 5 Cara Berhenti Merokok

"Kami buat perda provinsi berdasarkan PP 109/2012. Soal pembahasan Perda KTR juga harus melibatkan para pemangku kepentingan," kata Ihwan.

Dengan pembuatan kebijakan melalui mekanisme yang transparan dan partisipsi aktif dari para pemangku kepentingan, Ihwan berharap Perda KTR Provinsi Jabar menjadi acuan bagi kabupaten/kota lainnya. Apalagi, beleid tersebut mendapatkan apresasi dari berbagai pihak.

BACA JUGA: Mengungkap Bahaya Nikotin dan Tar pada Rokok

"Pemprov Jabar mengapresiasi dengan baik. Ini harus diapresiasi juga oleh kabupaten/kota karena pelaksanaannya dari kabupaten/kota," terangnya.

Ihwan meminta kabupaten/kota untuk tidak melarang sepenuhnya rokok. Karena tujuan dari adanya Perda KTR hanya untuk mengontrol konsumsi rokok. 

BACA JUGA: Sampoerna Gandeng Aktivis Lingkungan Atasi Sampah Puntung Rokok

"Misalnya dengan menyiapkan tempat-tempat, kan kami tidak melarang. Provinsi juga harus patuh menyiapkan tempat, termasuk dewannya (DPRD)," tegas dia.

Untuk menyediakan tempat merokok khusus, Ihwan menyarankan pemprov atau kabupaten/kota menggunakan dana bagi hasil cukai tembakau. Di Jawa Barat, hanya Subang dan Garut yang merupakan sentra penghasil tembakau. 

"Uangnya itu digunakan untuk menyiapkan misalnya plang larangan, siapkan tempat rokok khusus di ruang publik. Bukan melarang total, hanya membatasi," ucapnya.

Sementara, Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sukoyo sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkaji Perda KTR di Jabar. 

”Kami telah kaji, dan itu sudah sesuai dengan regulasi,” ucapnya.

Kemendagri memang wajib memfasilitasi setiap rancangan perda, termasuk Perda KTR. 

”Standar fasilitasi tentu saja menyesuaikan dengan regulasi dan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Sebelum adanya Perda KTR Pemprov Jabar, sejumlah kabupaten/kota sudah mengeluarkan kebijakan terlebih dahulu. Sebut saja Kota Bogor, Kota Depok, Kota Cirebon, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Indramayu. 

Dari beberapa daerah tersebut, Perda KTR Kota Bogor yang menyedot perhatian publik. Sebab, kebijakan tersebut bertentangan dengan PP 109/2012.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekanan LSM Asing Rugikan Petani Tembakau di Indonesia


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler