jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif lewat peraturan KPU (PKPU) sebenarnya baik. Namun masalahnya larangan itu tidak diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Sehingga kalau KPU mengajukan itu dalam PKPU kami di Komisi II DPR pasti akan memverifikasinya bagaimana nanti kalau (PKPU) itu di judicial review ke Mahkamah Agung (MA)," kata Mardani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4).
BACA JUGA: KPU Bakal Larang Mantan Napi Korupsi Maju Sebagai Caleg
Menurut Mardani, kalau sampai PKPU nanti digugat di MA, maka akan memakan waktu yang banyak. Sementara KPU harus mempersiapkan Pemilu.
"Karena nanti ini pasti akan mengambil waktu, padahal Juli sudah daftar dan ini pendek sekali waktunya," ujarnya.
BACA JUGA: KPU Persilakan Caleg Pakai Foto Capres di Alat Kampanye
Ketua DPP PKS itu menambahkan selama aturan dan payung hukumnya belum ada, silakan KPU melakukan sosialisasi dulu kepada masyarakat.
Supaya nanti ada respons dan gerakan dari masyarakat yang bisa saha meminta pemerintah mengeluarkan payung atau aturan hukum. "Tinggal (nanti apakah) revisi terbatas UU nomor 7 tahun 2017 Pemilu," ungkapnya.
BACA JUGA: KPU Siapkan Aturan agar Parpol Tak Usung Caleg Koruptor
Menurut dia, penyusunan Perppu atau revisi UU terbatas itu sangat relatif waktunya. Sebab, Mardani mengungkapkan, di DPR itu kuncinya komunikasi politik.
Lihat bagaimana Perppu (era) SBY (Susilo Bambang Yudhyono) membatalkan Pilkada lewat DPRD dan balik lagi ke Pilkada langsung, bisa saja. Sekarang juga bisa," jelasnya.
Apalagi, lanjut dia, kalau lihat di parlemen sekarang partai koalisi pendukung pemerintah sangat dominan. "Kalau pemerintah punya niat, bisa," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prof Yusril Yakin Banget PBB Bisa Raih 9 Persen Kursi DPR
Redaktur & Reporter : Boy