KPU Bakal Larang Mantan Napi Korupsi Maju Sebagai Caleg

Selasa, 03 April 2018 – 16:57 WIB
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh calon anggota legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah bakal diminta melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, syarat tersebut akan dicantumkan dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan untuk Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2019.

BACA JUGA: KPU Persilakan Caleg Pakai Foto Capres di Alat Kampanye

"Kami sedang menyusun draftnya. Kami akan minta calon anggota DPR, DPRD provinsi kabupaten/kota dan DPD melampirkan LKHPN. Selama ini hanya di pilkada,” ujar Arief di Jakarta, Selasa (3/4).

Syarat lain, kata mantan Komisioner KPU Jatim ini, penyelenggara juga akan meminta parpol tidak mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif.

BACA JUGA: KPU Siapkan Aturan agar Parpol Tak Usung Caleg Koruptor

Saat ditanya apakah syarat tersebut tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Arief menyatakan hal tersebut merupakan sebuah usulan yang baik.

"Nanti silakan publik menilai kalau misalnya itu bisa disepakati bersama (dengan DPR, red) ya kami gunakan. Kalau misalnya ada yang tidak bersepakat ya kami uji, benar apa enggak usulan seperti itu," pungkas Arief.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Capres Tak Hadir Debat Bakal Disanksi

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tak Perlu Ubah PKPU Demi Calon Kada Tersangka


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPU   Narapidana   Caleg   LHKPN   Napi Korupsi  

Terpopuler