Larangan Masuk Mal Karena tak Punya Ponsel Pintar itu Diskriminasi

Selasa, 14 September 2021 – 12:02 WIB
Ilustrasi - Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan melarang orang melakukan perjalanan menggunakan fasilitas umum dan masuk ke mal karena tak memiliki ponsel pintar, merupakan perbuatan diskriminasi.

Puan mengingatkan tidak boleh ada hak rakyat yang hilang saat penanganan pandemi COVID-19 hanya karena tidak memiliki ponsel pintar atau 'smartphone'.

BACA JUGA: PDIP Teratas, Perindo Buat Kejutan, Pengamat Bilang Begini

"Kita tahu tidak semua masyarakat Indonesia memiliki telepon pintar sehingga bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi."

"Karena itu, pemerintah harus memikirkan mekanisme lain bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar," ujar Puan dalam keterangannya dipublikasikan, Selasa (14/9).

BACA JUGA: Pihak yang Mengisukan Megawati Kritis Bertobatlah!

Puan mengemukakan pandangannya menyoroti ponsel pintar menjadi alat utama untuk mengunduh aplikasi digital PeduliLindungi, yang menjadi persyaratan banyak hal bagi masyarakat di masa pandemi COVID-19, termasuk mengakses ruang publik.

Puan mengutip data Newzoo yang menyebut bahwa pengguna ponsel pintar di Indonesia pada 2020 mencapai 160,23 juta orang.

BACA JUGA: Luhut Binsar Sebut Soal Operasi Militer

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk Indonesia pada 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa.

Berarti ada 109,97 juta jiwa penduduk yang tidak memiliki ponsel pintar.

"Sekitar 100 juta lebih penduduk Indonesia yang tidak memiliki ponsel pintar, tidak boleh berkurang atau hilang haknya di saat pandemi, hanya karena belum memiliki alat pengunduh aplikasi digital PeduliLindungi," ucapnya.

Menurut Puan, masyarakat yang sudah taat vaksin namun tidak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh PeduliLindungi, harus mendapat apresiasi yang sama dengan yang memiliki ponsel dan sudah mengunduh aplikasi tersebut.

Puan mengingatkan jangan hanya karena tidak memiliki ponsel pintar dan tidak bisa mengunduh PeduliLindungi, tidak bisa masuk mal, tidak boleh melakukan perjalanan, dan sebagainya.

"Diskriminasi masyarakat karena kepemilikan ponsel pintar dan pengunduhan aplikasi PeduliLindungi tidak boleh terjadi," katanya.

Puan juga mengatakan diskriminasi tidak boleh terjadi kepada masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dan memiliki ponsel pintar, namun belum mau mengunduh PeduliLindungi dengan alasan keamanan data pribadi.

Menurut Puan, alasan tersebut tidak berlebihan karena dugaan kebocoran data pribadi melalui aplikasi tersebut sempat mencuat.

Puan menegaskan bahwa meskipun pemerintah sudah menjamin keamanan data pribadi, namun harus tetap menghargai mereka yang khawatir atas keamanan data pribadi.

Karena memang regulasi perlindungan data pribadi yang mengikat masih disusun.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler