Larangan Merokok kok Sanksinya Tak Dapat Layanan Kependudukan?

Rabu, 29 Juni 2016 – 18:47 WIB
Margarito Kamis. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - ‎Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas DPRD DKI Jakarta dinilai amburadul secara hukum. Pasalnya, di dalam draf tersebut ada pasal yang mengatur tentang sanksi pelayanan administrasi kependudukan serta kesehatan.

"Ini mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tapi perokok diberi sanksi tidak menerima pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan. Apa dasarnya, ini mengada-ada," ungkap pakar hukum tata negara Margarito Kamis dalam diskusi Efektivitas Rencana Penerapan Perda KTR di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (29/6). 

BACA JUGA: Diawali Naik Darah, Ahok Klarifikasi Pernyataanya Soal Jokowi dan Pengembang

Dikatakannya, pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan adalah hak konstitusional semua warga negara. Tidak mencerminkan rasa keadilan kalau hak tersebut hilang hanya karena yang bersangkutan merokok.  

Margarito menuntut DPRD DKI Jakarta transparan dalam pembahasan Raperda KTR. Termasuk soal siapa 'pembisik' di balik aturan tersebut, mengingat Raperda KTR ini merupakan usulan dari legislatif. 

BACA JUGA: Sudah Lima Jakmania Disangka Menganiaya Polisi

"Ini pesanan siapa sebenarnya? Transparan dong DPRD. Buka saja, karena saya menilai ini tidak logis, mengada-ada dan banyak yang kurang siap untuk membuat aturan ini," pungkas Margarito. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Pedasnya Sindiran Pengamat Ini ke Parpol yang Sibuk Komentari Ahok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Raperda KTR DKI Bunuh Hak Perdata Perokok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler