jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan larangan mudik Lebaran bagi masyarakat.
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko PMK bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Jakarta, Jumat (26/3).
BACA JUGA: Tok! Pemerintah Resmi Larang Mudik 2021, Berlaku Pada Tanggal Ini
"Mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 masyarakat dilarang mudik Lebaran," tegasnya.
Dia menjelaskan, keputusan itu diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang tejadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
BACA JUGA: Para PSK Kaget yang Datang Bukan Pelanggan, tetapi
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ucapnya.
Muhadjir menekankan larangan mudik Lebaran tidak hanya berlaku kepada ASN, pegawai BUMN, maupun TNI/Polri, tetapi juga bagi pegawai swasta dan seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Seperti Ini Dahsyatnya Banjir di Sumedang, Sawah, Vila, dan Rumah Tersapu Air
Mengenai cuti bersama Idulfitri tetap diberlakukan yaitu 12 Mei 2021. Kendati masyakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.
“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent," ujarnya.
Dia menjelaskan, mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa idulfitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan idulfitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad