jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro mengamankan 115 mobil yang digunakan untuk melayani pemudik, atau yang sering disebut sebagai angkutan travel gelap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membeberkan, ratusan angkutn travel gelap tersebut diamanakan selama dua hari yakni Selasa (27/4) dan Rabu (28/4).
BACA JUGA: Fajar Mudik Malam Hari, Lewat Jalan Tikus, Lolos Sampai Kampung, Dimasukkan di Rumah Angker
Ratusan travel gelap tersebut mengangkut penumpang dari Jakarta dan sekitarnya, ke beberapa kota di Jawa dan Lampung.
Kombes Sambodo menyebut, travel gelap ini memasang tarif lebih tinggi dari harga normal.
BACA JUGA: Gubernur Jateng: Tiada Mudik Bagimu, Garis Finish Sudah Kelihatan di Depan
"Modus operandi mereka patokan biaya lebih tinggi dari biasa," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4).
Sambodo mencontohkan, untuk rute Jakarta-Cilacap Rp300 ribu sampai Rp350 ribu padahal biasanya Rp200 ribu.
BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Ada Pesan Penting dari Habib Aboe untuk Polisi
Ke Lampung Rp400 ribu, sementara harga normal Rp 300 ribu sampai Rp350 ribu.
Travel gelap tersebut juga tidak menerapkan ketentuan aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Aturan terebut mewajibkan penumpang membawa surat keterangan hasil swab antigen bilamana berpegian ke luar Jakarta.
"Penumpang tidak ada yang menunjukkan surat bebas Covid-19 atau hasil swab antigen tidak ada," ujar Sambodo.
Padahal, kata Sambodo, berdasar ketentuan, para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19.
"Baik antigen, genose atau PCR," ucap Sambodo.
Ratusan travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama