jpnn.com - JAKARTA - Telepon genggam atau kamera, bisa digunakan untuk mendokumentasikan perhitungan hasil perolehan suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), 9 Desember mendatang.
Namun menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, ketika pemilih masuk ke bilik suara untuk mencoblos, dilarang membawa telepon genggam berkamera, maupun kamera dan alat sejenis lain.
BACA JUGA: DKPP Pecat Empat Orang Penyelenggara Pilkada
"Jadi ketika masuk ke bilik suara dilarang membawa ponsel, ponsel berkamera, atau kamera atau apapun jenisnya untuk mengabadikan momen proses pencoblosan. Itu kami larang, karena nanti ada indikasi money politic (politik uang)," ujar Ferry, Kamis (3/12).
Untuk mengintensifkan larangan ini, petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS), kata Ferry, akan menginformasikan kepada pemilih sejak awal ketika hendak menggunakan haknya.
BACA JUGA: Jago PDIP di Pilkada Sulteng Ternyata Sudah Terapkan Nawacita
"Mungkin nanti ada tempat untuk menaruh ponsel, dititipkan dulu ke teman atau tetangga. Kami upayakan ini seragam (berlaku di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada)," ujar Ferry.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ajak Warga Rohul Jauhi Politik Uang demi Perubahan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Kesuksesan Jokowi-JK, Banteng Muda Kawal Pelaksanaan Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi