Larangan PNS Rapat di Hotel, 40 Persen Karyawan Terancam Di-PHK

Rabu, 10 Desember 2014 – 17:41 WIB
Larangan PNS Rapat di Hotel, 40 Persen Karyawan Terancam Di-PHK. Foto JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR - Kebijakan Kemenpan-RB terkait larangan berkegiatan di hotel menimbulkan dampak besar. Sekira 40 persen karyawan hotel terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sekprov Sulsel, Abdul Latif menjelaskan kebijakan pemerintah pusat itu diharapkan tidak memberi dampak buruk, terutama sektor tenaga kerja. Latif mengungkapkan jika tidak semuanya kegiatan bisa dilakukan di kantor sehingga diperlukan tempat yang cukup besar. Lagi pula masalah laranga rapat di hotelasih akan dilakukan kajian

BACA JUGA: Manfaatkan Gas Bumi di Jakarta, PGN Gandeng Jakpro

“Surat edarannya saya lupa ada atau tidak, tapi yang saya ingat larangan itu pertanggal 1 Desember, ” kata Latif di kantor Gubernur Sulsel seperti yang dilansir Fajar Online (Grup JPNN.com).

Dalam  mengantisipasi segala kemungkian, Latif menyatakan akan menggenjot destinasi pariwisata yang dimiliki Sulsel sehingga nantinya tingkat hunian hotel tidak mengalami penurunan drastis.

BACA JUGA: Tekan Monopoli Asing, RNI Tekuni Bisnis Ritel

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Simon S Lopang berharap masalah kebijakan larangan rapat di hotel masih dilakukan kajian. Dia mengaku masih menunggu hasil kajian tersebut.

“Ini kan masih dievaluasi. Tentu kita sangat menyayangkan jika ada PHK akibat kebijakan tersebut ,” ujar Simon. (iad)

BACA JUGA: Pabrik Gula RNI Capai Rendemen Tertinggi se-Nasional

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rini Terus Berupaya Pangkas Setoran Dividen BUMN ke APBN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler