Larangan PNS Rapat di Hotel, Masih Ada Cela Dibolehkan

Sabtu, 06 Desember 2014 – 02:02 WIB
Larangan PNS Rapat di Hotel, Masih Ada Cela Dibolehkan. Foto JPNN.com

jpnn.com - SUMUR BANDUNG – Kebijakan larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) rapat di hotel sudah terbukti. Pasalnya, hingga kini sudah banyak dinas yang membatalkan meeting di hotel. Namun, masih ada sejumlah dinas yang menunggu komando langsung dari pusat.

Hal ini dikemukakan Kepala Bidang Sarana Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Iwan Rusmawan. ’’Pemkot Bandung belum melakukan apapun. Kalau ada protes atau demo, kita gimana, kita dari pemerintah. Ini aturan dari pusat. Intinya kita harus sejalan,’’ ungkap dia kepada Bandung Ekspres di Kantor Disbudpar, Jalan Ahmad Yani, Jumat (5/12).

BACA JUGA: Larangan PNS Rapat di Hotel, Bikin Ruang Rapat di Kantor

Dalam surat edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, disebutkan beberapa poin spesifik tentang peraturan larangan rapat di hotel.

’’Setelah ada surat ini jujur saya tenang, karena Bandung yang akan menjadi Kota Meeting Incentive Convention Exhibition (MICE). Masa akan dibatasi penggunaan fasilitas untuk hotelnya, kalau ada penjelasan ini sih saya setuju,’’ucap dia.

BACA JUGA: Simpatisan Golkar Bunuh Diri di Rel Kereta

Dia menjelaskan, poin satu menyebutkan, penyelenggaraan segala keperluan instansi pemerintah dilakukan di lingkungan masing masing, atau lingkungan instansi pemerintah lainnya. Kecuali, melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing- masing atau di instansi pemerintah lainnya. Kedua, menghentikan kegiatan konsinyering, dan rapat-rapat lainnya di luar kantor. Seperti, hotel, vila, cottage, resort selama tersedia fasilitas ruang pertamuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

Ketiga, penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas luar kantor agar berakhir pada tanggal 30 November 2014. Keempat, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing secara berkala. Yakni, setiap enam bulan dan melaporkannya pada Kemen PAN-RB.

BACA JUGA: 3 Kapal Nelayan Filipina juga Dimusnahkan di Sulut

Kelima, meneruskan surat edaran tersebut pada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil. Untuk melaksanakan dan memenuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Saat ditanya mengenai adanya efek pembatalan di berbagai hotel di Jawa Barat, Iwan mengatakan, hal tersebut merupakan imbas yang responsif dari larangan pemerintah yang baru.

’’Kita harus ikuti aturan pemerintah, saat itu kami belum tau ada beberapa poin yang lebih memperinci aturan larangan di hotel. Mungkin kami sebagai bawahan hanya responsif mengikuti aturan baru dari pemerintahan baru,’’ ungkap dia.

Hingga saat ini, Iwan menunggu perintah sosialisasi yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat. ’’Dalam aturan itu tidak kukuh harga mati. Tapi ternyata masih ada poin tertentu. Rapat-rapat teknis seperti 15 orang rapat di hotel kan nggak perlu, karena di kantor juga bisa. Tapi kalau Musrenbang, rapat pembinaan sosialisasi, di selebaran ini dibolehkan, untuk rapat di hotel atau di luar,’’ ungkap dia. (fie/tam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Edwin Meninggal karena Perawat RS Lupa Transfusi Darah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler