Larangan Tegas dari Gubernur untuk Seluruh ASN, Jangan Coba-coba Dilanggar

Minggu, 05 April 2020 – 20:36 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (kanan) pada peresmian Posko Satgas Terpadu Gugus Tugas Penanganan COVID-19, di Ruang Abung Pemprov Lampung, Minggu (5/4). Foto: Antara/Agus Wira Sukarta

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk berkeliaran di luar kantor selama masih pandemi Corona (COVID-19).

"Saya dengan tegas melarang ASN untuk berkeliaran di jam kantor dan di tempat keramaian untuk mengantisipasi tertular virus Corona," kata Arinal, di Bandarlampung, Minggu (5/4).

BACA JUGA: Bertambah Lagi, Pasien Positif Corona di Purwakarta

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan masih berkeliaran di luar jam kantor atau berada di tempat keramaian.

Ia juga akan menyurati kepala daerah, yakni bupati dan wali kota se-Lampung agar melarang ASN di masing-masing daerah untuk tidak keluar kantor ataupun ke tempat keramaian.

BACA JUGA: Pasien Positif Corona di Lampung Dinyatakan Sembuh

Menurut dia, penerapan social distancing atau upaya menghindari hadir di pertemuan besar atau kerumunan orang harus diterapkan untuk mengurangi penyebaran COVID-19.

"Jika Anda harus berada di sekitar orang, jaga jarak dengan orang lain sekitar 2 meter," katanya.

BACA JUGA: Mereka Bersembunyi di Hutan Karena Takut Banget Virus Corona

Sementara itu, jumlah kasus positif COVID-19 di Provinsi Lampung bertambah menjadi 13 dimana dua di antaranya meninggal dunia.

Berdasarkan update data situasi COVID-19 di Provinsi Lampung, Minggu, periode 18 Maret hingga 5 April menunjukkan bahwa angka positif COVID-19 di daerah setempat berjumlah 13 orang dengan rincian 9 orang sedang dirawat atau diisolasi, dua orang meninggal dunia dan dua di antaranya dinyatakan sembuh.

Sedangkan, untuk jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 37 orang dengan 15 orang sedang dalam masa perawatan di tempat diisolasi dan 18 di antaranya negatif COVID-19.

Kemudian, untuk orang dalam pemantauan (ODP) di provinsi itu ada sebanyak 1.530 dengan yang sudah selesai dipantau selama 14 hari yakni berjumlah 351 orang sehingga menyisakan 1.179 orang yang sedang dalam proses pemantauan.

Untuk dua, orang yang meninggal di Provinsi Lampung yakni pasien 02 laki-laki usia 35 tahun asal Kota Bandarlamoujg yang meninggal dunia pada Senin (30/3) Kemudian, pria asal Kabupaten Lampung Barat dengan usia 71 tahun yang menghembuskan nafas terakhir pada Jumat (3/4) pukul 00.00.

Keduanya diketahui memiliki riwayat penyakit penyerta dimana pada pasien 02 beliau mempunyai juga penyakit hepatitis dan pasien 10 mengidap penyakit penyerta yakni hipertensi dan paru kronis. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler