jpnn.com, TANJUNG KARANG - Ratusan anggota Laskar Merah Putih (LMP) dipimpin ketua umumya, Adek Erfil Manurung mendatangi Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (9/1).
Kehadiran Laskar Merah Putih itu untuk menyoroti dugaan adanya persekongkolan jahat gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV. HKN terhadap tergugat III (Tedy Agustiansjah) di Pengadilan Tanjung Karang, Bandar Lampung.
BACA JUGA: Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
"Kami hadir disini untuk melakukan aksi damai sekaligus menegakan keadilan di bumi petiwi. Kami hanya ingin majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk melaksanakan putusan yang seadil-adilnya," ujar Adek Erfil dalam siaran persnya.
Adapun aksi dari Laskar Merah Putih di pengadilan tersebut berlangsung tertib dan lancar. Sambil berorasi, sejumlah anggota LMP membentangkan sejumlah spanduk dihadapan anggota polisi yang berjaga-jaga di pntu masuk.
BACA JUGA: Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
Tak berapa lama anggota Laskar Merah Putih diajak bernegosiasi oleh pihak kepolisian. Selanjutnya para pengunjuk rasa diterima masuk untuk menyampaikan tuntutannya kepada pihak pengadilan, dan diterima langsung oleh Ketua PN Lampung Salman Alfarasi serta timnya, yakni hakim Roby dan Hidayat.
Kepada perwakilan LMP, Salman berjanji akan mengawal tuntutan perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
BACA JUGA: KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
"Mengenai materi, substansi perkara, kami akan mengawasi hakim-hakim ini. Perkara nomor berapa, nanti sata catat. Nanti akan saya pantau," ujar Salman.
Salman menyebut saat ini pengadilan sedang mencanangkan integritas, tidak hanya simbolik. "Jadi, hakim akan saya pantau secara khusus," ujarnya.
Dalam kaitan itu pula Salman meminta, apabila memang ada ketidakadilan, harus dibuktikan.
"Makanya lawyernya harus gigih dan bisa membuktikan dipersidangan," imbuh Salman.
Kata Salman, dalam persidangan perkara perdata majelis hakim hanya bersifat pasif. "Sehingga siapa yang mendalilkan harus membuktikan," kata dia.
"Silahkan diajukan semua bukti-bukti kepersidangan, apalagi, katanya, ada laporan pidana di Polda Metro Jaya, soal pidananya, silahkan disampaikan, dibuktikan," paparnya.
Sengketa perkara gugatan wanprestasi dilayangkan CV. HSN dengan alasan PT. MSK tidak membayar dari sisa proyek yang sudah dikerjakan oleh CV. HKN.
Padahal, berdasarkan taksiran harga nilai, proyek yang dikerjakan CV. HKN itu tidak sesuai dengan nominal yang diklaim.
"Nah, mereka ribut-ribut sendiri, tetapi dari CV. HKN mengikutkan klien kami sebagai pemilik tanah yang tidak tahu urusan perjanjian antara kedua belah pihak mereka ini," ujar Farlin Marta, kuasa hukum tergugat III Tedy Agustiansjah.
"Ini adalah modus penipuan yang luar biasa dan terorganisir, karena itu kami meminta aparat penegak hukum agar jeli dan tidak gegabah memutuskan perkara wanprestasi yang gugatannya kini berjalan di PN Tanjung Karang, Lampung," sambung Farlin.
Terkait dengan kerja sama membuka Resto Bebek Tepi Sawah itu sendiri, Komisaris dan Direktur PT. MSK bersama Direktur CV. HKN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Tedy Agustiansjah, yang mengalami kerugian sebesar Rp16 miliar.
Tedy Agustiansjah melalui kuasa hukumnya, Farlin Marta, melaporkan T alias A selaku Komisaris PT. MSK dan AMH selaku Direktur PT. MSK serta HW selaku Direktur CV. HKN
Laporan tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.
Ketiga terlapor diduga melakukan persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah dengan modus kerjasama membangun kegiatan usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada 2018.
"Awal mulanya T dan AMH membujuk dan merayu klien kami untuk membuka Resto Bebek Tepi Sawah, dari mulai pembelian lisensi frienchise-nya sampai dengan pembangunannya," terang Farlin Marta.
Untuk meyakinkan aksi bulusnya, T dan AMH mengaku mengenal dekat dengan pemilik merek Bebek Tepi Sawah.
"Mereka juga membujuk rayu dan menyakinkan klien kami bahwa untuk pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung akan menggunakan kontraktor yang terpercaya dan kompeten," ujar Farlin Marta. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Pihak Pengadilan Agama Soal Proses Cerai Asri Welas dan Suami
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan