jpnn.com - jpnn.com - Polda Jawa Barat telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila.
Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Markas Daerah Kalbar, Syarif M. Imran Alhabsy, mengaku sebenarnya pihaknya cukup gerah dengan penetapan status Habib Rizieq sebagai tersangka itu.
BACA JUGA: 18 Hacker Diringkus Polda Jabar
Namun begitu, dia menjamin tidak akan ada gerakan terkait penetapan ini.
"Tidak ada (demo massa), kami hanya menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya," tutur Imran melalui selulernya kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Rabu (1/2).
BACA JUGA: FPI Siaga Usai Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka
Andai pun ada demonstrasi kedepannya, dia menjamin itu hanyalah aksi damai yang dilakukan untuk menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh Undang-Undang.
"Selama ini kami tidak pernah mengumpulkan orang untuk demo, apalagi memprovokasi, tapi umat Islam lah yang merasa terpanggil hati nuraninya. Kami hanya membantu mengakomodir agar aspirasi yang disampaikan bisa berjalan damai, bisa tertib," ujarnya.
BACA JUGA: Kapolda Jabar Minta Habib Rizieq Kooperatif
Dalam kasus ini, lanjut dia, LPI Kalbar akan tetap menghormati dan menghargai proses hukum yang berlaku. Selama proses hukum tersebut berasaskan kebenaran dan keadilan.
Ia mengajak masyarakat tidak terprovokasi dengan kabar yang tidak jelas sumbernya. Serta tetap menjaga kondusivitas.
"Saya mengimbau agar Pontianak, Kalbar, aman, damai, tertib. Jangan mudah terpancing dengan isu yang macam-macam. Mari kita jaga bersama," pesan Imran.
Senada, Wakil Panglima LPI Markas Daerah Kalbar, Syarif Kurniawan. Ia menegaskan, kendati kaget dengan penetapan tersangka Habib Rizieq, pihaknya tetap berupaya untuk menahan diri.
"Secara moril, kami resah, marah, kesal. Tapi selaku umat Islam kita hargai selama itu sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
LPI Kalbar, kata dia, jelas merasa keberatan dengan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, Rizieq tidak bermaksud menghina Pancasila.
Justru berniat menjaga kemurniannya dari orang-orang yang ingin memutarbalikkan makna Pancasila. Serta mempertahankannya dari hal-hal yang tidak diinginkan ke depan.
Ia menyatakan, sebuah tesis karya ilmiah yang berhak untuk meluluskan atau tidak adalah lembaga pendidikan.
“Ternyata tesis Habib Rizieq itu diluluskan. Artinya tesis beliau tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum, perundang-undangan, sejarah, adat, etika, data, bangsa serta Bung Karno itu sendiri," papar Kurniawan.
Sebaliknya, apabila tesis Rizieq tidak sesuai dengan data, fakta, sejarah, hukum, dan lain-lainnya, maka seharusnya tidak diluluskan oleh personal ataupun lembaga yang berkompeten selaku penguji. "Bukannya di kepolisian, apalagi sampai mempidanakan," tukasnya.
Dengan dasar itulah, Kurniawan sempat heran jika awalnya Rizieq dituding dan dilaporkan telah melakukan penghinaan terhadap Pancasila dan Presiden pertama Soekarno oleh Sukmawati Soekarnoputri.
"Kok bisa? Malahan tesis beliau itu menjadi rujukan juga bagi akademisi-akademisi di Indonesia dalam melakukan penelitian tentang Pancasila, salah satunya adalah Bapak Turiman Faturrahman selaku akademisi di Fakultas Hukum Untan dan ahli tata negara di Kalbar dan sejarawan Kalbar juga,” tuturnya.
Imbuh Kurniawan, “Sungguh satu keputusan tersangka yang sangat dipaksakan".
Terkait dengan reaksi yang akan diambil menyusul penetapan ini, LPI mengaku telah menyiapkan beberapa orang pengacara untuk mendampingi proses hukum Rizieq Shihab. "Advokasi sudah siap apabila dibutuhkan," jelas dia.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, Senin (30/1).
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 320 KUHP tentang penistaan simbol negara. (fik/moh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Tetap Kawal Pemeriksaan Habib Rizieq di Polda Jabar
Redaktur & Reporter : Soetomo