Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat

Senin, 22 April 2024 – 15:46 WIB
Anwar Husin. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Pembina Laskar Prabowo 08 Nasional Anwar Husin meyakini putusan MK nanti tidak akan mendiskualifikasi dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang pemenang Pilpres 2024.

BACA JUGA: MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda

"Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen)," katanya di Jakarta, Senin (22/4).

Anwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya. Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin

"Untuk itu kami yakin apa pun putusan Mahkamah Konstitusi sifatnya adalah final binding (mengikat), apa pun yang diputuskan tidak boleh diganggu gugat kita harus menghormatinya. Jika demikian adanya maka biarkan Prabowo-Gibran dilantik pada bulan Oktober mendatang untuk memimpin menuju Indonesia Emas," tegas Ketua Umum Indonesia Maju 34 itu. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Terkini Muslim Rohingya di Myanmar, Makin Mengenaskan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Prabowo   Gibran   MK   laskar prabowo  

Terpopuler