jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) yang memerkarakan hasil Pilpres 2024.
Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan atas gugatan AMIN menyatakan pokok permohonan pasangan capres-cawapres bernomor urut 1 di Pilpres 2024 itu tidak beralasan.
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin
“…menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo pada persidangan di MK, Senin (22/4/2024).
Namun, ada tiga hakim MK yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan itu. Ketiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda itu ialah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
BACA JUGA: MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis
Saldi dalam pendapatnya menyoroti penyaluran bantuan sosial atau bansos selama pelaksanaan Pilpres 2024. Wakil ketua MK itu menganggap penyaluran bansos pada masa pilpres sebagai upaya memenangkan kandidat tertentu.
"Persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Saldi.
BACA JUGA: Timnas AMIN Sudah Pesimistis, Sebut Hakim MK Tak Akan Berani Lawan Jokowi
Mahaguru ilmu hukum tata negara di Universitas Andalas itu dalam pendapatnya juga menyoroti keterlibatan aparat negara di Pilpres 2024.
"Kedua, perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah," kata dia.(ast/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Hukum AMIN: Kenegarawanan Hakim MK untuk Selamatkan Demokrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi