jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM menghadirkan dua saksi ahli sekaligus, yaitu Ahli Sosiologi Politik Islam dan Ahli Pemikiran dan Politik Islam dalam lanjutan sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Agenda persidangan kali ini, Kamis (5/4) sama seperti pekan lalu, yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.
BACA JUGA: Pemerintah Hadirkan Ahli Tata Negara Hadapi Gugatan HTI
Ahli pertama yang dihadirkan di persidangan yakni Ahli Sosiologi Politik Islam Zuli Qodir. Kepada majelis hakim, Zuli menjelaskan kembali bahwa Pancasila adalah dasar negara yang telah disepakati oleh pendiri bangsa, yang juga termasuk ulama di dalamnya.
Sementara, HTI berkehendak mengubah dasar negara Indonesia, yang sudah disepakati di zaman sebelum kemerdekaan.
BACA JUGA: Eks PKI dan HTI Mau Jadi Caleg? Ini Kata KPU
“Dasar negara adalah dibentuk oleh elemen bangsa, termasuk ulama, dimana HTI tidak turut memikirkannya bahkan menyetujuinya,” terang Zuli di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (5/7).
Saksi ahli juga menegaskan bahwa Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran agama islam.
Zuli menegasakan bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang sudah tidak bisa diganggu gugat lagi. Pancasila berdampingan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
BACA JUGA: Natal Tiba, 175 Napi Langsung Bebas dari Penjara
Karena itu, organisasi atau pergerakan politik yang menentang kehadiran Pancasila dan UUD 1945 merupakan pemberontakan yang dan melawan gagasan para pendiri bangsa.
Sementara itu sebelum persidangan, kuasa hukum Menkumham I Wayan Sudirta kembali mengingatkan publik bahwa langkah yang diambil oleh Kemenkumham dengan mencabut keabsahan HTI sebagai organisasi kemasyarakat sudah sesuai dengan prosedur.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Nih, Penilaian HTI tentang Ustaz Abdul Somad
Redaktur & Reporter : Yessy