Lawan Mafia Hukum, Advokat Menggugat ke PN Jakarta Pusat

Selasa, 04 Juni 2024 – 03:01 WIB
Advokat Hanry Sulistio menyoroti tindakan oknum mafia di lembaga penegak hukum Indonesia. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Hanry Sulistio menyoroti tindakan oknum mafia hukum di lembaga penegak hukum Indonesia. Dia menilai banyak pimpinan lembaga hukum yang masih terindikasi mafia hukum.

Ia berharap oknum mafia hukum tersebut tidak lagi mempermainkan hukum.

BACA JUGA: Direktur PT Taru Martani Tersangka Korupsi, Sri Sultan: Proses Hukum Saja

Sulistio mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah oknum penegak hukum.

Dalam gugatannya ia menggugat tujuh oknum penegak hukum di antaranya Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Sugiyanto sebagai Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

BACA JUGA: Guru Besar UI Sebut Hukum Sudah Menjadi Alat Rekayasa Politik untuk Kepentingan Kekuasaan

Menurut Silustio mereka harus bertanggung jawab atas rusaknya penegakan hukum di Indonesia.

"Kita menggugat mafia hukum yang saat ini memiliki modus-modus industri hukum. Industri hukum yang kami maksud adalah laporan terkait pokok pemalsuan dinyatakan sebagai teknis yuridis," ujar Sulistio dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin (3/6).

BACA JUGA: Taat Hukum, Hasto Bakal Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Dinyatakannya pokok pemalsuan sebagai teknis yuridis, bagi Suliatio sesuatu yang tidak bisa diterima.

Pasalnya, pemalsuan bukanlah tindakan hukum yang dibenarkan melainkan delik hukum yang seharusnya ditangkap.

Dengan begitu maka seolah-olah pemalsuan adalah sesuatu yang benarkan.

Namun, Sulistio menilai ada oknum penegak hukum, khususnya pimpinan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

Dia mengatakan tindakan mereka mempunyai dampak buruk yang luas terhadap penegakan hukum.

"Kami mempertanyaman kepada pimpinan tertinggi di Republik Indonesia ini apakah panglima tertinggi itu hukum atau kekuasaan. Karena dilihat dari fundamental saat ini dan sampai kami melakukan gugatan terhadap oknum-oknum ini erat dengan kekuasaan. Padahal amanat konstitusi UUD pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan," kata Sulistio.

Sulistio juga melihat para oknum pimpinan penegak hukum melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi di bawah. 

Padahal semestinya mereka harus menjadi teladan penegakan hukum terhadap bawahannya.

Sulistio menyadari perlawanannya terhadap mafia hukum yang juga diduga dilakukan oleh sejumlah pimpinan lembaga hukum mempunyai risiko besar.

Intimidasi bahkan diseret ke meja hukum risiko yang disadar oleh Sulistio dapat dialami.

Namun, dia menegaskan siap menerima risiko tersebut karena tidak ingin hukum Indonesia dikuasai oleh mafia hukum.

Ia pun mendesak pimpinan lembaga hukum yang diduga sebagai mafia hukum mungundurkan diri.

Menurutnya sikap tersebut sebuah bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Suliatio tidak menginginkan hukum hanya terus tajam ke bawah (masyarakat bawah) dan tumpul ke atas (elite).

Pengacara asal Samarinda ini mengatakan memperbaiki hukum lebih penting dibandingkan pembangunan.

Penegakan hukum yang baik maka pembangunan pun akan berjakan bagus.

Oleh karena itu, ia berharap hukum di Indonesia ditegakkan sebaik-baiknya oleh aparatnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler